Cari Blog Ini

JOIN THE CARAVAN

Get Gifs at CodemySpace.com Get Gifs at CodemySpace.com
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 April 2012

ISLAM ADALAH AGAMA YANG PENUH DENGAN TOLERANSI


Oleh :
Imawan qoidi arif

Dalam sebuah situs di internet, orang- orang kafir berteriak-teriak menyerukan kepada kaum muslimin untuk membuktikan kalau islam adalah agama yang memiliki toleransi terhadap agama yang lain, mereka merasa bahwa agama mereka hanya mendapatkan tindasan dan tidak merasakan rahmat yang telah menjadi slogan umat islam.
“Kalian muslim selalu mengagung-agungkan bahwa Islam agama yang diridhoi disisi Awloh adalah RAHMATAN LIL ALAMIN! Tunjukin sama kami non-muslim... Sejak Islam dibawa Muhammad sampai sekarang kapan Islam pernah menjadi RAHMATAN LIL ALAMIN??? Kapan??? Kapan??? Islam hanya membawa kesengsaraan dan kematian! Saya sudah benar-benar muak dengan perbuatan-perbuatan jahat dan keji kalian atas nama tuhan dan agama yang sebagian dari kalian tutup-tutupi dengan taqqiya bahwa Islam agama damai!”[1]

Bukan hanya dari kalangan orang - orang kafir saja yang mengangap islam radikal, bahkan yang lebih mengesankan lagi adalah ucapan itu keluar dari kaum muslimin sendiri, tidak ada yang mesti kita salahkan dan tidak ada yang bisa kita benarkan, karena memang sikap ghulu terhadap agama masih mengakar dalam diri kaum muslimin sendiri dan  pemahaman yang setengah-setengah dan dangkal terhadap agama, itu semua  menjadikan mereka salah kaprah dalam tingkah, terutama yang banyak disoroti oleh kaum muslimin awam tentang sikap FPI (forum pembela islam) dalam menegakkan amar ma’ruf  nahi munkar.
Masyarakat memandang apa yang mereka lakukan adalah merupakan kebiadaban dan ketidak berprikemanusiaan, bagaimana tidak ? apa yang mereka lakukan dengan mengobrak-abrik, memukul, teriak. Menjadikan anggapan masyarakat menjadi miring dan berubah, justru apa yang mereka lakukan adalah bentuk kriminalitas bahkan lebih parah lagi.
Sesuatu yang baik akan menjadi buruk jika tidak sesuai dengan adab yang sopan dan norma- norma islam dengan disertai dengan keikhlasan yang tulus, layaknya shodaqoh, ia akan menjadi suatu yang sia-sia jika diiringi dengan mengungkit-ungkit dan menyakiti, begitu juga dengan rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam amar ma’ruf nahi munkar meskipun kemaslahatan yang akan didapatkan sangat bermanfaat bagi kaum muslimin justru akan berubah menjadi suatu kemadharatan jika tidak memperhatikan adab dan rambu-rambu yang ada. Sehingga islam akan bisa diterima dari berbagai kalangan masyarakat baik dalam masalah yang sifatnya mengunakan kekerasan maupun kelembutan terutama dalam perkara wala’ dan bara’.

Minggu, 15 Januari 2012

PENGADILAN BAGI THOGHUT….



BERKAS DAKWAAN

I.                     PARA TERSANGKA
1.    Penguasa negeri ini dan seluruh penguasa zaman ini, dan para pembantunya dan orang-orang yang melindunginya untuk menerapkan undang-undang buatannya.
2.    Hakim, Mahkamah Keamanan Negara dan para pembantunya, serta semua yang memutuskan dengan undang-undang buatan.
3.    Badan Intelejen mereka, para Tentara mereka, aparat keamanannya, para pendukungnya serta kaki tangannya yang melindungi undang-undang buatannya.
4.    Alim  ‘Ulama mereka, para pendeta mereka, dan para cendikiawan yang menyesatkan, yang menggulirkan syubhat-syubhat yang bathil dalam rangka melegalkan agama Syirik Demokrasi [hukum rakyat untuk rakyat].
5.    Setiap orang yang mendukung mereka dan merestui mereka, dan berbicara atas nama mereka juga ikut serta dalam mengakui dan menjalankan agama Demokrasi mereka yang bathil.
   
II.                   TUDUHAN-TUDUHAN POKOK YANG DI DAKWAKAN
1.    Menyerikatkan diri dengan Alloh dalam satu sifat yang merupakan salah satu sifat khusus Alloh [pembuatan hukum].
2.    Peribadatan kepada selain Alloh Ta’ala dengan cara memalingkan atau menerima hukum dari selain-Nya.
3.    Mengangkat tuhan-tuhan yang membuat hukum lagi beraneka ragam di samping Alloh.
4.    Membekukan hukum-hukum Alloh dan Syari’at-syari’at-Nya, serta mengedepankan undang-undang buatan dan hukum-hukum produk bumi terhadap hukum Alloh.
5.    Memerangi wali-wali Alloh  yang bertauhid yang mengajak manusia untuk kafir terhadap undang-undang buatan dan yang mengikuti hukum-hukum Alloh.
6.    Loyalitas terhadap musuh-musuh Alloh dari kalangan orang-orang kafir di timur dan di barat.
7.    Menghalangi manusia dari jalan Alloh serta memperolok-olokan Syari’at Alloh.
   
III.                 PEMBUKTIAN
1.    Undang-undang Dasar kalian dan undang-undang serta hukum-hukum kalian lainnya.
2.    Realita Umat.
     

IV.                 SAKSI-SAKSI
1.    Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya Sholallohu ‘alaihi wasallam, dan di akhirat para malaikat yang menulis, serta kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar melainkan ia mencatat semuanya.
2.    Umat : “Dan demikian [pula] kami Telah menjadikan kamu [umat Islam], umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia…[QS.Al-Baqoroh: 143]
3.    Lisan-lisan para tersangka, tangan-tangan mereka, kaki-kaki mereka, kulit-kulit mereka : “Dan (Ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Alloh di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang Telah mereka kerjakan.  Dan mereka Berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" kulit mereka menjawab: "Alloh yang menjadikan segala sesuatu pandai Berkata Telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan Hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan". [QS.Fushshilat: 19-21]

MENYINGKAP SYUBHAT : PENEGAKAN SYARI’ AT DENGAN KONSTITUSIONAL



I.         PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji milik Allah, kita memujiNya, mohon isti’anah dan maghfiroh kepadaNya, dan kita berlindung dari kejelekan diri kita, dan kerusakan amalan  kita. 
Shalawat serta salam, kita haturkan kepada uswah hasanah umat akhir zaman Nabi Muhammad e serta ahlul bait, shahabat dan siapa saja yang berhasrat dan bercita-cita menjadi Ahlulloh sampai akhir zaman.
Bila kita mau merenungkan sejenak saja, bahwasanya  propaganda yang terus dilancarkan oleh (dua kaum yang Allah murkai dan Allah marahi) sampai saat ini terus berjalan dengan meraih kemenangan yang terus merekah. Salah satu program mereka dengan menyebarkan fiqroh sesat nan menyesatkan di hati kaum muslimin sehingga dengan disodorkannya perangkap Iblis ini, kaum muslimin di hampir seluruh jagat raya menyambut kedatangan perangkap itu hingga akhirnya dia terjerumus kepada jurang kegelapan yang teramat dalam yang sulit sekali- disaat itu- untuk ditolong, kecuali orang-orang yang masih Allah berikan cahaya, sehingga dia  dapat menerima Al Haq yang suci ini. Amiin.
Salah satu fitnah tersebut tiada lain adalah “Demokrasi” yang telah mendarah daging di jasad dan jiwa orang – orang Islam, telah mengelabui jutaan Umat Islam hingga merasa berhutang budi pada Demokrasi, padahal kalaulah dia tahu bahwa ini semuanya hanya sebuah fatamorgana dan bualan bak sebuah dagelan yang dimainkan  oleh tangan – tangan najis Yahudi yang ingin mengotori, merusak dan pada titik klimaknya ingin  menghapus kemurnian syari’at Islam di muka bumi ini.


a.  Sebuah Kenyataan
Setalah runtuhnya Khilafah Islamiyyah tepatnya pada tanggal 13 Maret 1924 M dengan runtuhnya kekholifahan Turki Utsmani maka jadilah umat Islam di seluruh penjuru dunia seperti kumpulan anak ayam yang ditinggal sang induk tercinta, sehingga memudahkan sang Elang untuk menyambar dan mencabik-cabik diri umat ini sehingga seperti apa yang telah dikabarkan oleh Rasululloh di dalam sabdanya :
Kurang lebih 76 tahun umat Islam sudah kehilangan karakter dan identitas dirinya sebagai Din yang tinggi yang tidak ada yang menandingi akan din Islam. Din yang membawa manusia dari penghambaannya kepada hamba kepada penghambaannya kepada Rabbnya hamba dari kerendahan pada ketinggian Izzatul Islam wal Muslimin .
Umat Islam didalam usahanya mengembalikan tegaknya Din Islam di muka bumi, mengambil banyak cara dan metode /manhaj dalam berjuang berusaha mengembalikan dengan itu semua dia rela untuk mengorbankan apa saja yang dia miliki dari harta, waktu, usia, bahkan pengorbanan nyawa.
Akan tetapi yang sangat disayangkan adalah dengan banyaknya cara-cara yang di tempuh umat ini yang keluar dari garis lurus yang telah Allah firmankan dalam Al Qur’an Surat Al An’am 153 :

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa”. (QS. 6:153)
semoga bahasan singkat  yang kami hadirkan ini mempunyai bobot ilmu yang besar dalam me-radd  syubhat – syubhat yang melapisi Din demokrasi.

II.                DEMOKRASI

 
                       1.         Definisi
 
a. Secara Etimologi
Kata Demokrasi   pecahan kata dari dua lafadz Yunani, yaitu  Demos (الشعب) dan Kratos/cratein (السلطة). Demos berarti rakyat sedangkan Kratos berarti Kekuasaan. Jadi demokrasi adalah  “Pemerintahan oleh Rakyat”[1]

b. Secara terminologi
1.      Ust. Sa’id Abdul Adhim dalam bukunya memberi definisi :
Demokrasi :  Pemerintahan yang mana sistem pelaksanaannya dan syari’at serta hukum – hukumnya merupakan hasil dari suara rakyat dan ditetapkan untuk rakyat pula”[2]
2.      Demokrasi :Suatu pemerintahan Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat[3], dan bisa juga diartikan “Hasil Pilihan Rakyat” dan mengembalikan hukum kepada rakyat bilamana terjadi suatu problem, maka rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi  yang tidak ada lagi kekuasaan yang paling tinggi kecuali rakyat. Dan tidak ada kehendak tertinggi kecuali kehendak (wewenang) rakyat[4]
3.      Demokrasi adalah kerakyatan; pemerintahan atas asas kerakyatan ; pemerinyahan rakyat ( dengan perwakilan )[5]
4.      Diketahui dari ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ( democracy is government of the people, by the people, and for the people)[6]

                     2.         Sejarah  Demokrasi
Konsep demokrasi memang muncul dari dunia Barat, tepatnya pada masyarakat Yunani kuno, ketika salah seorang negarawannya yang bernama Pericles mencetuskan konsep itu pada tahun 431 SM. Ia mendefinisikan demokrasi dengan mengemukakan beberapa kriteria : Pemerintahan oleh

Kamis, 12 Januari 2012

Ruqyah vs Gunna-Gunna, Sihirrr dan Santet


Menanggapi permintaan pengunjung pada artikel saya yang terdahulu-Sekian Lama Jin Menguasai Diri Mereka-, maka pada kesempatan ini perkenankanlah saya untuk sedikit membahas perihal Ruqyah dan hal-hal yang terkait dengannya.
Sebagian dari anda mungkin agak percaya tidak-percaya dengan fenomena sihir, kesurupan dan gangguan ghoib lainnya seperti yang akan kita bahas disini. Selama ini anda mungkin cenderung memiliki keyakinan materialis, sehingga hal-hal tak tampak mata tersebut kurang menjadi perhatian anda. Namun saya yakin sikap anda tersebut lambat laun akan berubah seiring fakta-fakta yang berbicara tentang eksistensi permasalahan yang akan kita bicarakan ini. Mari kita simak….
Seorang Ilmuwan asal Amerika dan anggota Lembaga Kajian Psikologi Amerika. Prof.Carrington dalam bukunya “Fenomena Spiritual Modern”, berkata tentang kesurupan: “Jelaslah bahwa kesurupan, minimal, merupakan sebuah realitas yang tidak dapat di abaikan oleh ilmu pengetahuan, selama ada sejumlah besar hakekat yang mencengangkan yang mendukungnya. Jika demikian halnya maka pengkajiannya merupakan hal hang harus di lakukan, bukan karena pertimbangan akademis semata tetapi karena hingga sekarang ratusan bahkan ribuan manusia masih sering mengalamai keadaan ini, juga karena penyembuhan mereka memerlukan diagnosis yang cepat dan pengobatan yang segera.
Dr. Ahmad Shabahi ‘Iwadhullah berkata: Kesurupan adalah perbuatan ruh-ruh jahat dan rendah. Penyembuhannya dengan perlawanan ruh-ruh mulia, baik dan tinggi, sehingga akan menolak pengaruh-pengaruhnya dan menentang perbuatan-perbuatannya. Hal ini dilakukan melalui orang-orang shalih, dengan wahyu Allah dan atas kekuasaan-Nya Yang Maha Pencipta.

Rabu, 11 Januari 2012

Kunci Kemenangan Yang Terabaikan


 
Umar bin Mahmud Abu ‘Umar menggambarkan hakekat pergumulan antara Al-Haq dan Al-Batil sebagai berikut:

1.      Alloh berfirman :

بل نقذف بالحق على الباطل فيدمغه فإذا هو زاهق و لكم الويل مما تصفون


Oleh karena itu Al-haq adalah pelempar, dan ia tidak lain kecuali memang seperti itu. Karena padanya memang ada unsur-unsur kekuatan yang Alloh jadikan padanya sehingga ia seperti itu. Dan begitu pula firman Alloh:

و ألق ما في يمينك تلقف ما صنعوا إنما صنعوا كيد ساحر و لا يفلح الساحر حيث أتى

2.      Alloh berfirman:

و قل جاء الحق وزهق الباطل إن الباطل كان زهوقا


Dalam ayat ini Alloh menerangkan keadaan al-haq ketika muncul dengan ungkapan  جاء الحق  (datang kebenaran), sebuah ungkapan yang menggambarkan pada jiwa sebuah gerakan yang ringan  yang tidak membutuhkan usaha yang besar dan tidak memerlukan pekerjaan yang berat akan tetapi ia adalah perjalanan biasa  جاء (datang), meskipun pada ayat pertama diterangkan bahwa gerakan kebenaran adalah gerakan qodzifah (terlempar) yaitu suatu gerakan yang cepat dalam mengusir dan menghancurkan kebatilan. Namun dua ayat tersebut tidaklah saling bertentangan, akan tetapi setiap huruf pada ayat pertama menjadi penguat untuk setiap huruf pada ayat kedua. Dan inilah arti firman Alloh:

الله نزل أحسن الحديث كتابا متشابها مثاني


Namun kebatilan pada kedua ayat tersebut  ( زاهق , زهوقا   ) yang berarti keluarnya nyawa dan hancur serta tunduknya sesuatu kepada yang lain dan ini merupakan ungkapan yang mengesankan pada jiwa tentang hakekat kebatilan, sesungguhnya kebatilan adalah cepat sirna dan mempunyai ruh  dan eksistensi. Ibnul Qoyyim berkata:” Kethuilah sesungguhnya kejelekan itu pada hakekatnya dalah tidak memberikan bahaya dan tidak pula memberikan manfaat kepaa sesuatupun, seperti tidak adanya kehidupan dan tidak memiliki penglihatan.” Demikianlah kebatilan itu, karena pada hakekatnya kebatilan itu adalah tidak adanya kebenaran. Maka jika kebenaran itu datang dengan berupa qodzifah, sesungguhnya kebatilan pasti sirna sebagaimana firman Alloh tentang tongkat Musa ketika datang kepada tali-tali tukang para tukang sihir;

I'dad


I. MUQADDIMAH

Alhamdulullah, segala puji bagi Allah  Robb semesta alam, sholawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah saw, keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia hingga diakhir zaman.
Islam adalah bentuk idiologi yang Allah turunkan sebagai risalah terakhir,yang tentunya harus tetap exsist dari kelahirannya hingga datangnya qiamat nanti, Maka Allah telah menyiapkan piranti baik yang lunak berupa institusi maupunyang keras berbentuk konstitusi demi terjaganya keberlangsungan dinul Islam. Dalam Islam kekuatan yang akan mengawal kelangsungan idiologi itu adalah al jihad  Rosulullah memberikan rambu-rambu kepada umatnya bahwa dengan jihad inila, Islam dan umatnya akan tetap exsist hingga datangnya hari qiamat. Namun perlu diingat satu mata rantai yang harus kita lalui sebelum melakukan jihad adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan dan keberhasilan jihad tersebut baik yang berupa persiapan moril maupun persiapan materiil.
Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Haiwah bin Syuraikh rmh berkata kepada para pemimpin Mesir : ”Wahai para pemimpin Mesir, janganlah sekali-kali engkau kosongkan negeri kita dari persenjataan. Penduduk Qibti ada dihadapan kita, kita tidak tahu kapan mereka akan menghancurkan kita. Didepan kitapun ada penduduk Habsyi, kita tidak tahu kapan mereka akan memperdaya kita. Dihadapan kita juga ada penduduk Romawi, kita tidak tahu kapan mereka merampas kampung halaman kita. Dan didepan kita penduduk Barbar, kitapun tidak tahu kapan mereka akan membantai kita .[1] Tidakkah mengharuskan kita untuk selalu mempersiapkan diri menghadapi musuh-musuh itu ??.

II. TA'RIF I’DAD

I'dad di dalam lisanul arab dijelaskan 
و إعداد الشيء و إعداده و استعداده و تعداده : إحضاره
artinya : dan persiapan sesuatu dan mempersiapkanya adalah mengadakan.
I'dad dalam tafsir Al Manar disebutkan :

تهيئة الشيء للمستقبل

artinya : mempersiapkan sesuatu  untuk yang akan datang. [2]
Abu Syaikh dan Ibnu Mardawih mentakhrij dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah Ta’ala :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَاسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
 “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka apa yang kalian mampu dari kekuatan “ ( Al Anfal  8: 60 ) . Yakni : Melempar, pedang dan senjata.
Ibnu Ishaq dan Ibnu Hatim mentahrij dari Abdullah bin Az Zubair R.A menjelaskan ayat di atas, beliau berkata : "Allah memerintahkan mereka mempersiapkan kuda perang”. Sedang menurut Ikrimah R.A : "Kekuatan dari kuda-kuda jantan dan kuda betina”. Pendapat ini sama dengan pendapat Mujahid.
Menurut Sa'id bin Musayyib, Kekuatan kuda sampai anak panah dan yang lainya.
Dari kesemua pendapat di atas sangat mencerminkan kondisi kehidupan mereka dimana waktu itu kuda, pedang, panah adalah alat-alat yang efektif untuk berperang. Sehingga mereka menekankan untuk memepersiapkan hal-hal tersebut.[3]

Minggu, 18 Desember 2011

Rambu- Rambu Pergaulan Dengan Orang Kafir


Tanya :

Apakah kandungan dari ayat : 22 dari surat Al- Mujaadilah ( Wanita yang mengajukan gugatan ):

artinya: "(Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhiraat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alla dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudra-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Alla telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun mersa puas terhadap ( limpahan rahmat )-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. ).

Sebagian orang mengkafirkan sebagian yang lain sampai bapak-bapak, ibu-ibu, saudara-saudara mereka walaupun mereka itu shalat, dan mengkafirkan orang lain , oleh karena itu berilah keterangan yang jelas bagi kami tentang ma'na ayat di atas !

Jawab :

Jumat, 09 Desember 2011

Wanita Sebagai Kepala Negara


Dasar-Dasar dari Al Qur'an

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم.
Ibnu Abbas berkata," maknanya kaum laki-laki (suami) menjadi umara'. Kaum wanita (istri) harus mentaatinya dalam hal-hal yang diperintahkan Allah untuk taat. Wujud ketaatan istri kepada suami berupa berbuat baik kepada keluarga suami, menjaga hartanya, sedang kelebihan suami atas istri adalah dengan emmberi nafkah dan usahanya bekerja keras (membiayai keluarga)." [Tafsiru ath Thabari juz 5/37].

Imam Ibnu Katsir berkata," Maksudnya seorang laki-laki menjadi kepala, pembesar, penguasa atas perempuan dan orang yang meluruskan perempuan kalau ia bengkok " atas apa yang Allah lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain" maksudnya karena kaum laki-laki lebih utama dari kaum wanita dan laki-laki lebih baik dari wanita. Karena itulah nabi khusus laki-laki saja, demikian juga penguasa tertinggi berdasar sabda Rasulullah :
لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
" Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita." Diriwayatkan oleh imam Bukhari dari hadits Abdurahman bin Abu Bakrah dari ayahnya, demikian juga kedudukan peradilan dan lain-lain.." [Tafsiru al Qur'an al 'Adzim 1/435].

Imam Al Qurthubi berkata," Maknanya kaum laki-laki memberi nafkah dan melindungi kaum wanita, juga karena di antara kaum laki-laki ada para penguasa, para amier dan orang-orang yang berperang sedang hal itu tidak ada di kalangan wanita. " [Tafsiru al Qurthubi / Al Jami'u li Ahkami al Qur'an 5/168].

Kamis, 08 Desember 2011

Bagaimanakah (operasi fa’i) pada hari ini ?


Sebagaimana hukum jihad akan tetap berkelanjutan hingga hari kiamat, begitu juga harta ghonimah dan fai’akan tetap menjadi sebaik-baik rezeki dan akan tetap halal hingga hari kiamat kelak. Oleh sebab itu dalam rangka (operasi fa’i) untuk merealisasikan operasi jihad pada hari ini, perlu kita perhatikan : “BAHWA OPERASI FA’I DALAM RANGKA UNTUK MEREALISASIKAN OPERASI JIHAD ADALAH DIPERBOLEHKAN, TETAPI TIDAKLAH MUTLAK. BOLEH APABILA MEMENUHI BEBERAPA SYARAT (KRITERIA) DIBAWAH INI” :

Syarat-syarat bila diperbolehkannya operasi fai’ (dalam rangka merealisasikan operasi jihad) untuk hari ini :

  1. Bukan alternatif pertama dalam mencari dana jihad, atau bukan satu-satunya jalan dalam mencari dana jihad. Namun sebelum kita melakukan operasi fa’i, maka yang paling dahulu dan utama adalah kita mencari dana dari para muhsinin, aghniya’ kaum muslimin dalam rangka mendanai operasi jihad.
  2. Ada dampak dalam operasi fai’ idzharuddin (menampakkan keizzahan Islam)
Dengan cara :
    1. Menyedikitkan/meminimalkan korban yang jatuh dari kalangan orang-orang Islam.
    2. Diperhitungkan yang jatuh adalah dari orang kafir atau murtaddin ( yang menjaga harta tersebut ). Misalnya : kalau ada satpam dan polisi maka polisinya yang didahulukan untuk dibunuh.
    3. Diperioritaskan harta yang diambil adalah harta milik orang-orang kafir.
      3. Operasi ini adalah bagian dari rangkaian operasi jihad. Maka niatkanlah

Rabu, 07 Desember 2011

Operasi Jihad Yang Menewaskan Orang Muslim


Soal :
Jika kita melakukan peledakkan terhadap kaum kafir penjajah, dan secara tidak sengaja ada muslim yang terbunuh, apakah mujahid harus membayar diyat dan kafarah ?

Jawab :

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam teruntuk kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.
Jika seorang mujahid sudah berhati-hati dalam melakukan peledakkan terhadap orang-orang kafir dan ia berusaha menjauhi semampunya terjadinya bahaya atas kaum muslimin, lalu dalam peledakkan tersebut terbunuh seorang muslim tanpa sengaja, maka ia termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala :

فَإِنْ كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنُُ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
" Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min."{QS. Al-Nisa' :92].

Al-Qur'an tidak menyebutkan diyat. Tidak wajibnya membayar diyat ini merupakan pendapat yang benar (kuat) menurut madzhab Hambali. Pendapat ini adalah pendapat yang paling benar berdasar dalilnya, juga

Kamis, 06 Oktober 2011

Apakah Ada Adzab Kubur itu ??



Muqoddimah

            Banyak dikalangan kaum muslimin yang tidak merima akan khobar dari rasulallah dalalm masalah adzab kubur terutama mereka yang tidak menerima hadits ahad, mungkin statemen yang mereka nyatakan adalah karena periwatayan hadits tentang adzab kubur adalah ahad. Oleh karena itu mereka tidak mau menerima akan kabar rasulallah saw yang menerangkan tentang adanya adzab kubur, mungkin kita sering mendengar dan melihat banyak kejadian aneh dalam tanah sana, begitu juga dengan jasad orang yang durhaka kepada Allah dan rasulNya ketika di keluarkan dari dalam kubur dengan jasad yang hancur dan muka yang gosong, apakah ini tidak menunjukkan bahwa adzab kubur tidak ada???
Kuburan adalah merupakan taman diantara taman-taman “ Jannah “ Surga, dan merupakan lubang diantara lubang-lubang “ Naar “ Neraka. Pada dasarnya siksa kubur itu merupakan siksa alam Barzakh, maka setiap mayit yang berhaq mendapatkan siksa, niscaya dia akan mendapatkan siksa tersebut, baik dikubur ataupun tidak, baik dimakan hewan buas atau terbakar sehingga mayit tersebut menjadi debu, atau ditaburkan di udara, disalib atau tenggelam di tengah lautan. Kesemuanya itu akan mendapatkan siksaan/ adzab kubur seperti halnya orang yang berada dikuburan.  [1]
            Maka bagi orang yang beriman ia meyakini bahwa siksa kubur adalah suatu kebenaran (al-haq) yang harus diyakininya, adapun bagi orang yang mengingkarinya maka berarti ia berada dalam kesesatan. [2]

Landasan Dalil-Dalil Syar’I Tentang Adzab Kubur:

Sabtu, 01 Oktober 2011

Hukum Pidana Islam dan Upaya Penerapannya di Indonesia



Kalau ANDA mengerti tentang Ilmu Ketatanegaraan, ANDA harus tahu bahwa hukum yg dipakai dan berlaku di negara manapun termasuk Indonesia adalah hukum/UU yg disahkan oleh negara ybs. Dalah hal di Indonesia, hukum pemerintahan Indonesia BUKAN hukum Islam. Perlu anda sadari bahwa bukan lantas kalau masyarakan suatu negara mayoritas agamanya adalah Islam lantas hokum pemerintahan otomatis Islam pula. ANDA salah besar. Kalau begitu yg anda maksud tanpa anda sadari selama  ini itu artinya tdk perlu ada pemerintah untuk menyusun dan membuat hukum/UU toh otomatis dengan sendirinya yg berlaku harus hukum apa begitu ??? ANDA perbaiki diri dulu dalam konteks berpikir dan bersikap dalam hidup bermasyarakat anda sehari-hari yaitu pakai hukum pemerintahan indonesia BUKAN pakai hukum Islam dsb dlm penyelenggaraan pemerintahan indonesia.

Konteks tulisan anda tentang hukum Islam bisa dipakai apabila negara ini SUDAH NEGARA ISLAM. TAPI NEGARA KITA NEGARA PANCASILA. Artinya hukumagama hanya dibatasi ruang geraknya hanya untuk pemeluknya dan DIBATASI dalam konteks dilingkungan ibadat bukan sampai mencampuri apalagi mencoba mempengaruhi scope yg lebih jauh mencampuri/mempengaruhi hukum di Indonesia apapun kekurangannya sekalipun tidak bias hukum islam atau hukum agama manapun yg bias menyisipkan apalagi menggantikannya. Pola pikir yg masih sesat cara pandang anda idi bawah. Coba ANDA berbicara dengan pergunakan batin bukan otak. Hati Nurani yg seharusnya menjadi nahkoda dan otak sebagai pelkaksana bukan sebaliknya...membuat otak sebagai nahkoda dan hati nurani sebagai pelaksana..SALAH BESAR.

Heart of Hearts

--- Abu Raihan
Tindak pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia hanya dibagi menjadi dua kelompok saja yaitu kejahatan dan pelanggaran tanpa batasan yang jelas. Sedangkan pidana dalam Islam, buku-buku fikih telah membagi tindak pidana menjadi tiga kelompok, yaitu hudud, jinayat dan ta'zir. Dalam penjelasan dibawah penulis berusaha menunjukkan perbedaan pengelompokan dalam fikih ini dibandingkan dengan pengelompokan dalam hukum pidana sekuler, bahwa pengelompokan tindak pidana dalam fikih adalah lebih prinsipil dan logis daripada pengelompokan dalam hukum sekuler.

Dari sini diharapkan kita bisa melihat hukuman  manakah yang paling efektif untuk mencegah kejahatan atau untuk memberi peringatan sehingga orang enggan melakukan tindak pidana.

-------

Hukum Pidana Islam dan Upaya Penerapannya di
Indonesia

Prof. Dr. H. Al Yasa Abubakar, MA.


Berbicara tentang upaya penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia,

Kamis, 11 Januari 2001

Tahapan-Tahapan Jihad


Para ulama’ menyebutkan bahwasanya jihad itu disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut:
1.      Tahapan bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah.
Rosululloh melang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau:”Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya:”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..” (HR. Nasa’I VI/3, Baihaqi IX/11, dalam Mustadrok II/307 dan beliau berkata sesuai dengan Syarthul Bukhori namun Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya, dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.) Dan larangan berperang ini disebutkan dalam firman Alloh:

أَلَمْ تر إلى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقُُ مِّنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لولا أخرتنا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلُُ والآخرة خَيْرُُ لِّمَنِ اتَّقَى وَلاَ تُظْلَمُونَ فَتِيلاً {77}
.
2.       Dipebolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan
Hal ini desebutkan dala firman Alloh yang berbunyi:

أذن للذين يقاتلون بأنهم ظلموا وإن الله علي نصرهم لقدير


3.      Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.

و قاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم

4.      Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama’, sebagaimana yang telah dibahas diatas.
Dr. Ali bin Nafi’ Al-‘Ulyani berkata: “Perintah jihad ini telah ditetapkan pada tahapan jihad yang ke empat yang disebutkan dalam surat At-Taubah, yaitu memerangi seluruh kaum musyrikin sampai mereka masuk Islam dan memerangi Ahlul kitab dan Majusi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan penuh kehinaan. Ibnu Qoyyim berkata: “…..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah diteapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Lalu Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah. (Zaadul Ma’ad III/160)
Beliau menerangkan lebih lanjut: “Saya katakan; dikarenakan surat Baro’ah (At-Taubah) yang menetapkan hukum jihad untuk tahap terakhir adalah surat yang terakhir turun, maka para ulama’ salaf menganggap bahwa hukum terakhir jihad ini sebagai nasikh (penghapus) hukum jihad pada tahapan-tahapan jihad sebelumnya. Ibnul ‘Arobi berkata: “Firman Alloh yang berbunyi:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes