Cari Blog Ini

JOIN THE CARAVAN

Get Gifs at CodemySpace.com Get Gifs at CodemySpace.com
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Januari 2012

Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya.


Pertanyaan 1 : Apakah hukum sujud di kuburan dan melakukan penyembelihan di atasnya.

Jawaban : Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Barangsiapa memberikannya kepada selain Allah maka ia orang musyrik. Allah berfirman :

"Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." (Al-Anam : 162-163).

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (untuk-Nya)." (Al-Kautsar : 1-2).

Dan selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk selain Allah adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan berkorban dengan menyembelih di sisinya.

Imam Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab "Haramnya menyembelih untuk selain Allah dan orang yang melakukannya terlaknat"- dari Ali bin Abi Thalib t berkata : Rasulullah telah mengabarkan saya akan empat kalimat; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melaknat ibu bapaknya; Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bidah; dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas bumi." Dan Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit ban Ad Dhahak ia berkata : Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di Bawanah, maka Rasulullah bertanya : "Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala dari berhala-berhala orang jahiliyah yang diibadati?" Mereka berkata : Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah dahulu di situ terdapat perayaan dari perayaan mereka?" Mereka berkata: Tidak. Maka Rasulullah bersabda : "Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada jenis pembayaran pun untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang dimiliki oleh orang lain." Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa orang yang menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan terlaknat,. Dan hadits juga menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di tempat itu diagungi (tempat pengagungan) selain Allah seperti berhala, kuburan, atau tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka meniatkan perbuatan itu lillah karena Allah.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

Pertanyaan 2 : Apakah wali-wali mempunyai karomah? Apakah mereka berkuasa untuk berbuat di alam jagat raya, di langit dan di bumi? Dan apakah mereka bisa memberi syafaat untuk orang yang masih hidup di dunia, sedangkan mereka di alam barzakh, atau tidak?

Hukum Pacaran dalam Islam



Hukum pacaran itu bagaimana sih? Nanda pingin tau lebih lanjut. (Dani Yulia Megasari, Ponorogo)
Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya! (Rosdahlia, Barabai, Kalsel, Indonesia)

Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok pujaanya? (Nur, Cilacap, Jawa Tengah, Indonesia)

Jawaban:

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Kamis, 12 Januari 2012

Indonesia, Islam atau Kafir ?



Bagi sementara kalangan, bahkan mungkin bagi mayoritas umat Islam, penjatuhan vonis murtad dan kafir kepada pemerintah Indonesia hari ini merupakan suatu hal yang sangat membingungkan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin para penguasa yang beragama Islam, sholat, zakat, shaum, haji berkali-kali dan menampakkan amal-amal sholih lainnya bisa dijatuhi vonis kafir murtad ? Tak ayal, sebagian ulama pun menuduh orang-orang yang memvonis para penguasa ini dengan vonis murtad ; sebagai kelompok takfiriyun, khawarij, ahlul ahwa’ wal bida’, hizbiyyun, Islam fundamentalis dan tuduhan-tuduhan lainnya.
Namun bila diadakan kajian secara syariat, berdasar Al Qur’an, as sunah dan ijma’ menurut pemahaman salaful ummah, dengan mengkaji dhawabitu takfir, qiyamul hujjah dan mawani’u takfir, setiap muslim yang bertauhid akan sampai pada kesimpulan yang ditarik oleh para ulama yang tsiqah baik salaf maupun kontemporer, yaitu jatuhnya vonis murtad bagi para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini. Hal ini bukan hanya sekedar karena kebencian yang membabi buta atau berfikir kolot dan kaku. Namun coba kita renungi dan evaluasi kembali perjalanan paara penguasa negeri ini dengan akal sehat dan hati nurani yang tulus berdasarkan kasadaran penuh untuk menggali nilai-nilai kebenaran Islam yang terpampang jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendengarkan secara seksama bagai mana para ulama’ salaf dan muta’akhirin menjelaskan sebuah kenyataan yang sangat urgen ini dalam rangka menilai secara obyektif untuk selanjutnya menentukan sikap yang jelas untuk masa depan yang penuh berkah dalam lindungan dan bimbingan Alloh swt.
Sungguh setelah kita mengkaji secara serius, kita akan mendapatkan bahwasanya pemerintah Indonesia hari ini telah melakukan banyak hal yang membatalkan keislaman, sehingga kemurtadan mereka berasal dari banyak hal. Artinya, kemurtadan mereka adalah kemurtadan yang sangat parah sehingga hujah tentang murtadnya mereka tidak terbantahkan lagi. Seandainya mereka melakukan salah satunya saja tentu mereka kafir, lalu bagaiman jika mereka telah melakukan kekafiran yang sangat beragam dan banyak sekali. Di bawah ini beberapa alasan kenapa para ulama menjatuhkan vonis murtad kepada para penguasa mayoritas negeri-negeri kaum muslimin hari ini.

Sabtu, 17 Desember 2011

Hukum Upacara Bendera



       Upacara bendera dan lagu kebangsaan yang mengiringi disetiap pelaksanaan upacara bendera merupakan hal atau fenomena yang biasa kita saksikan di televisi atu bahkan kita sendiri memeringati atau melaksanakannya ketika bertepatan dengan hari hari besar ,terkhusus ketika peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ,bahkan bagi setiap siswa merupakan kegiatan atau rutinitas yang wajib di laksanakan sekali dalam sepekan .Dalam setiap peringatan hari kamerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus ,maka bersamaan dengan itu pula hampir diseluruh pelosok negeri memperingatinya , mulai dari kalangan atau instansi serta lembaga negri dan swasta hingga hampir seluruh masarakat memperingati dan merayakannya dengan upacara bendera dan berbagai macam acara di dalamnya guna memeriahkan hari besar dan bersejarah ,tidak juga ketinggalan para paskibra /pasukan pengibar bendera pun dalam pelaksanaanya ,mereka dengan penuh gagah ,gagah dan lantang dalam menyanyikan lagu kebangsaan .Namun tak terlepas dari itu semua layak nya kita sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir maka perlunya kita mncermati,mengkaji ulang dari setip amalan /aktivitas serta kegiatan

Minggu, 09 Oktober 2011

Kumpulan Fatwa Lengkap Tentang Ta'ziyah


KUMPULAN FATWA LENGKAP TENTANG TA'ZIYAH
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
JILID
1
Apa hukum ta'ziyah dan bagaimana lafadznya, berikut dalilnya?
Sunnah, menggunakan lafadz yang menghibur dan sabar
1/22
2
Apakah 'azza itu terbatas dengan tempat dan waktu tertentu?
Tidak
1/24
3
Apakah hukum ta'zitah lewat koran-koran? Apakah itu termasuk na'i (pengumuman kematian yang dilarang)?
Sesudah kematiannya maka dilarang. Jika sebelumnya maka diperbolehkan
1/25
4
Apakah hukum ta'ziyah lewat surat kabar dan kadang mereka menulis ayat-ayat seperti firman Allah swt ياايها النفس المطمئنة ?
Ini merupakan na'i. Karena tujuannya mengumumkan dan  menyebarkan kematiannya
1/26
5
Apa hukum adzan pada telinga mayit dan menuntuninya dengan dua kalimat syahadat?
Hukum adzannya bidah. Sedangkan menuntuninya menjelangkematiannya dengan dua kalimat syahadat diperbolehkan
1/27
6
Apa hukum bepergian (safar) guna berta'ziyah?
Boleh dengan tujuan tidak memutuskan persaudaraan
1/27
7
Apa hukum mengakhirkan pengurusan jenazah sehingga sebagian kerabat-kerabatnya bisa mengucapkan kata-kata perpisahan  dengannya?
Ini menyelisihi nabi saw dan juga merupakan jinayah (perlakuan jahat)
1/28
8
Apa hukum masuknya orang yang tidak ada kepentingan atas mayit saat baju mayit ditanggalkan sehingga mayit dalam keadaan telanjang?
Hendaknya ada sutrah, dan tidak diperbolehkan menghadirinya kecuali yang berkepentingan terhadap mayit
1/29
9
Apa hukum memendekkan kuku mayit dan mencukur kumis serta mencabut bulu ketiaknya?
Beleh (hal yang baik). Jika tidak panjang, hendaknya dibiarkan saja
1/30
10
Apa hukum pengumuman guna menunaikan shalat jenazah?
Tidak mengapa, karena rasul saw mengumumkan kematian raja najasi
1/30
11
Apakah disyariatkan membaca doa iftitah ketika shalat jenazah?
Tidak disunnahkan, karena shalat janazah dasarnya takhfif
1/31
12
Apakah shalat jenazah itu wajib dikerjakan secara berjamaah sebagaimana shalat wajib yang lima?
Tidak wajib. Tapi yang demikian itu lebih utama bila dikerjakan secara berjamaah
1/32
13
Bagaimana pendapat anda tentang seseorang yang mengadukan kepada imam untuk menshalatinya kemudian imam mulai bertanya tentang mayit itu, apakah ia shalat atau pertanyaan-pertanyaan yang lainnya?
Rasul pernah bertanya mengenai hutang. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan agama, maka bertanya tentangnya adalah bidah
1/33
14
Bagaimana pendapat anda tentang seseorang yang menyodorkan kerabatnya atau yang lainnya kepada kaum muslimin sedangkan dia mengetahui bahwa mayit itu tidak shalat dan meninggal tetap dalam keadaannya itu?
Apabila ia mengetahuinya, maka tidak boleh mengajukannya dan menshalatkannya. Sebab dia telah menyodorkan orang kafir kepada kaum muslimin. Adapan orang muslim yang menshatinya, maka tidak ada dosa baginya karena tidak mengetahuinya
1/33
15
Bagaimana pendapat anda tentang seseorang yang keluar dari shalat tatkala ia mengetahui bahwa mayit itu termasuk orang-orang yang bermaksiat?
Jika perbuatan maksiatnya tidak mengeluarkannya dari islam, maka ia paling berhak untuk dishalatkan. Kecuali mayit tersebut tersohor kefasikannya
1/33
16
Kami menyaksikan banyak dari wali-wali mayit bila mereka hendak menshalati mayit, mereka berdiri disamping imam. Bagaimana hukumnya?
Perkara ini tidak ada asalnya baik dari sunnah maupun para salaf
1/34
17
Bila jumlah orang yang shalat sedikit, aapakah disunnahkan untk menjadikan mereka dalam tiga shaaf?
Hendaknya disempurnakan dulu shaf pertama, kemudian shaf berikutnya
1/35
18
Apakah disyariatkan bagi wanita keluar menuju masjid untuk menshalati mayit?
Shalat wanita dirumah lebih utama.
1/36
19
Apakah shalat ghaib itu ada batasannya, demikian pula shalat diatas kubur?
Shalat atas yang ghaib bukan merupakan sunnah. Kecuali terhadap mayit yang belum dishalatkan. Adapun shalat dikuburan adalah sunnah, dan hal itu tidak ada batasannya, jika penghuni kubur telah meninggal pada waktu orang yang melakukan shalat diatas kubur telah termasuk ahlus shalat
1/37
20
Apakah disyariatkan bagi 40 orang laki-laki yang menshalati mayit, apakah mereka tidak mensekutukan Allah swt dengan suatu apapun, syirik disini syirik besar atau syirik kecil?
Orang yang tercampuri dengan syirik besar tidak dapat memberi syafaat. Tapi jika syirik kecil kemungkinan dia bisa menjadi syafaat
1/39
21
Seseorang yang mengetahui kematian orang lain dan dia berkata, "aku tidak menshalatinya sekarang karena aku sangat sibuk, akan tetapi aku akan menshalatinya besok apabila ioa telah dimakamkan". Apakah halk itu disyariatkan?
Jika dia berharap mendapatkan pahala, tentui menshalati mayit sebelum dikubur. Rasulullah shalat dikubur karena beliau tidak mengetahui kapan meninggalkan mayit itu
1/40
22
Saat mayit dibawa ketempat pemakaman diletakkan diatasnya penutup yang tertulis padanya sebagian ayat-ayat seperti ayat al kursy misalnya. Apakah amalan ini ada dalilnya dalam syariat?
Ini tidak ada asalnya. Karena, hal itu bukan dari amalan salaf shaleh, termasuk penghinaan quran, keyakinan yang rusak, karena dianggap bisa memberikan manfaat
1/41
23
Apakah disyariatkan menshalati bagian tubuh manusia yang tersisa sesudah kejadian kecelakaan mobil atau kebakaran atau gempa bumi? Dan apakah satu bagian atau beberapa bagian dari jasad mayit ini mandikan?
Bila sebagian anggata badan telah ditemukan dan dishalatkan maka yang lainnya tidak perlu.
1/42
24
Apakah disyariatkan mengulangi shalat mayit ditempat pemakaman bagi orang-orang yang belum menshalatinya?
Jika ada seorang yang ketinggalan menshalatinya maka tak mengapa ia menshalatinya dikuburan
1/43
25
Apakah orang yang shalat diatas kuburan mayit akan memperoleh pahala secara sempurna?
Tidak, tapi ia tetap mendapatkan pahala
1/43
26
Apa hukum mengikuti jenazah muslim, apakah itu wajib atas setiap orang?
Hukumnya fardhu kifayah
1/44
27
Bagaimana pendapat anda terhadap orang-orang yang menunda pemakaman mayit dengan tujuan menunggu kehadiran sebagian krabat mayit yang berada ditempat yang jauh?
Hendaknya menyegerakannya, karena ini lebih utama. Adapun kerabatnya terlambat menghadirinya, ia shalat dikuburan
1/45
28
Bagaimana hukm melepas sepatu tatkala memasuki tempat pemakaman?
Ini menyelisili sunnah. Hendaknya melepaskannya, kecuali disitu banyak duri
1/46
29
Bagaimana hukum berjalan diatas kuburan?
Tidak boleh. Sabda rasul saw, "duduk salah seorang kalian diatas bara api hingga bara api itu membakar pakaiannya dan tembus kedalam kulitnya, lebih baik baginya dari pada duduk diatas kuburan". HR.Muslim
1/47
30
Sebagian orang mengatakan bahwa tanah yang keluar dari kuburan tatkala menggalinya harus diletakkan seluruhnya disaat mengubur mayit karena itu adalah hak mayit. Bagaimana jawaban anda tentang hal ini?
Ini tidak benar. Adapun melebihkan tanah melebihi satu jengkal, hal ini tidak diperbolehkan
1/47
31
Bagaimana hukum meletakkan rerumputan dan bersim (sejenis tumbuh-tumbuhan) diatas kuburan mayit?
Jika menanam sebatang tumbuhan tidak mengapa. Adapun meletakkan rerumputan diatas kuburan tidak disyariatkan
1/48
32
Bagaimana hukum meletakkan tanda diatas kubur atau menuliskan nama diatas kubur?
Tidak berdosa. Sedangkan menulisnya tidak diperbolehkan. Sabda nabi saw, "telah melarang menulis diatas kuburan". HR. Muslim. Jika tulisannya itu sekedar untuk nama tanpa ada pemujian terhadapnya tidak mengapa. Tapi para ulama melarangnya
1/50
33
Bagaimana pendapat anda tentang orang yang meletakkan diatas kuburan laki-laki satu buah batu, sedangkan diatas kuburan perempuan dua buah batu?
Pembedaan tersebut tak ada syariatnya. Para ulama berpendapat: bahwa meletakkan satu atau dua buah sama saja dengan tujuan sebagai tanda
1/51
34
Bagaiman hukum doa secara berjamaah yang salah seorang dari mereka berdoa dan yang lainnya mengamininya?
Ini bukan sunnah. Hendaknya dilakukan sendirian
1/51
35
Disaat meletakkan mayit banyak orang yang berada dipojok kuburan dalam keadaan berdiri menyaksikan mayit. Apakah ini disyariatkan?
Hal ini tak ada syariatnya.
1/52
36
Bagaiman hukum memerciki kuburan dengan air setelah selesai penguburan?
Tak mengapa. Adapun dengan tujuan memberi kesejukan bagi mayit, maka tidak ada dalilnya
1/52
37
Apa makna ucapan nabi saw, "dan tidak ada satu kuburanpun yang ditingikan melainkan engkau meratakannya?
Kuburan itu melebihi yang ainnya, hingga menyebabkan fitnah. Maka hendaknya diratakan seperti yang lainya
1/53
38
Sebagian mayit dikubur disamping anak kecil, mereka berharap akan bernasip baik dengan hal itu, bahwa anak kecil itu memiliki keistimewaan. Bagaimana hukumnya?
Hal ini tidak ada asalnya. Karena seseorang diberi ganjaran menurut kadar amalannya
1/53
39
Pada beberapa waktu terjadi perselisihan dan peninggihan suara ditengah penguburan mayit dan kami dapati banayak pembicaraan, sehingga kami tidak dapatkan banyak ketenagan dan faedah menghadiri jenazah. Bagimana pendapat anda tentang hal ini?
Ini menyelisihi sunnah. Hendaknya seseorang berfikir tempat mereka kembali
1/54
40
Apa hukum menyampaikan nasehat ketika 'azza atau ketika penguburan ditempat pemakaman?
Tidak ada sunnahnya. Adapun rasul saw tak seperti khatbah mereka
1/55
41
Bagaimana hukum membaca surat yasiin sesudah penguburan mayit? Dan bagaimana hukum adzan ditempat pemakaman sesudah dimasukkannya mayit kedalam liyang lahat?
Bidah. Sabda rasul saw, "mintakanlah ampunan bagi saudara kalian ini dan mohonkanlah baginya keteguhan. Sesungguhnya sekarang ini ia sedang ditanya. HR.Abu Dawud
1/56
42
Bagaiman hukum berjajarnya keluarga mayit dipintu tempat pemakaman untuk menemui 'azza orang-orang langsung setelah mayit dikuburkan?
Tak mengapa, karena untuk memudahkan menjangkau merekadala  berta'ziyah
1/56
43
Bagaiman hukum meletakkan besi diatas keranda mayit perempuan dengan tujuan untuk menutupi lekuk-lekuk tubuhnya?
Tak mengapa, karena hal itu lebih baik
1/57
44
Sebagian orang disaat menurunkan mayit wanita keliang lahat mereka menutupi wanita itu dengan 'aba'ah (pakaian yang menutupi tubuh wanita dari kepala hingga mata kaki), sehingga orang-orang tidak bisa melihatnya. Bagaiman hukumnya?
Ini pernah dilakukan salafus shaleh, karena hal itu menutupi auratnya
1/57
45
Sebagian wanita bila mendatangi keluarga mayit untuk berta'ziah, maka pertama kali yang terjadi dari wanita itu adalah teriakan dan ratapan yang membuat menangis semua orang yang hjadir disitu. Apakah ini termasuk niyahah?
Ini termasuk niyahah
1/58
46
Bagaiman hukum mengkhususkan pakaian tertentu untuk berta'ziyah seperti pakaian berwarna hitam bagi orang-orang wanita?
Bidah
1/58
47
Bagaimana hukum ta'ziyah ahlu kitab dan orang-orang kafir selain mereka?
Tak boleh menta'ziyahinya dan menghadiri mereka, karena mereka telah kafir
1/59
48
Apakah diterima ta'ziyah ahlu kitab dan orang-orang kafir selain mereka kepada muslimin tatkala kematian?
Boleh. Tak ada halangan bagi mereka
1/60
49
Bagaimana hukum mengubur selain ahlu sunnah beserta ahlu sunnah dalam satu tempat  pemakaman seperti syiah dan selain mereka?
Bila pelaku bidah itu kafir dengan kebidahannya maka tak boleh dikubur disamping kuburan kaum muslimin. Jika tak sampai kafir maka tak mengapa
1/60
50
Bagaiman hukum mengharap-harap kematian?
Tidak boleh, kecuali memohon mati dalam keadaan islam
1/61
51
Apa makna dari sabda nabi saw, "orang beriman itu meninggal dalam keadaan berkeringat pelipisnya?
Qs al hijr: 99. maknanya orang yang beriman yang meninggal dalam keadaan beramal shaleh. Maksudnya terus menerus dalam amalan yang baik
1/62
52
Bagaimana makna dari sabda rasulullah saw, "ya Allah jangan engkau halangi kami dari pahalanya?
Jangan engkau halangi kami dari pahala shalat kami atas jenazah itu.
1/63
53
Sebagian orang bergegas-gegas ketika mengusung jenazah dan berlari, kemudian salah seorang dari mereka berkata misalnya, "tauhidkan Alah", maka mereka berkata, "tiada sesembahan yang hak kecuali Allah"! kemudian ia berkata lagi, "berdzikirlah kepada Allah! Maka mereka berdzikir kepada Allah. Apakah hal ini ada asalnya?
Amalan itu tak ada asalanya. Hendaknya ia memikirkan tempat kembalinya kelak. Adapun bergegas mengusung jenazah maka ini termasuk sunnah
1/64
54
Bagaimana hukum mencium kerabat-kerabat mayit ketika ta'ziyah?
Tak ada sunnahnya
1/65
55
Sebagian orang awam mengatakan bahwa mengadakan ta'ziyah dan walimah termasuk hak-hak mayit atas keluarganya?
Tidaklah keluarga mayit itu memiliki hak-hak sesudah kematiannya, melainkan mempersiapkan bagi mayit dengan memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya. Melunasi hutang, wasiat dan mendoakannya
1/65
56
Bagaiman hukum bersedih atas mayit? Apakah itu berlawanan dengan keridhaan kepada qadha dan qadar?
Boleh. Karena merupakan tabiat manusia, selama hal itu tak berlebihan
1/66
57
Sebagian orang bila ada mayit yang mati disisi mereka, kemudian tiba hari raya setelah itu. Maka mereka ketika ied tidak mempersembahkan (hak penjamuan) kepada orang-orang yang mengunjungi mereka bahkan mereka membiasakan diri dengan satu macam makanan seperti makan kurma saja untuk menampakkan kesedihan keluarga mayit kepadanya. Bagaimana hukumnya?
Jika menampakkan rasa berkabung, maka hal itu tak boleh. Hendaknya ia ridha dan sabar
1/67
58
Bagaiman hukum membaca al quran dan khususnya surat yasin ketika 'azza?
Bidah
1/68
59
Sebagian orang awam meletakkan tipe dirumah-rumah 'azza atau ditempat berkumpul untuk berta'ziyah, kemudian salah seorang membaca al quran dan kadang nasehat dan syi'ir dan sebagian orang-orang berta'ziyah menghadirkan berbagai macam makanan dan hadiah dan lain-lain. Maka bagaimana hukumnya?
Berkumpul-kumpul dirumah keluarga mayit dan membikin makanan merupakan niyahah. Dan ini tak ada sunnahnya
1/69
60
Apakah berkumpulnya keluarga mayit disatu rumah untuk 'azza dan untuk menyabarkan satu sama lain tidak berdosa?
Bidah.
1/70
61
Bagaiman hukum hal-hal yang dilakukan orang-orang pada saat ini dengan menyambut orang dirumah mereka untuk tujuan 'azza dalam batas waktu tiga hari atau lebih?
Perbuatan ini termasuk membuang-buang harta dan waktu serta tidak ada syariatnya
1/70
62
Apa hukum membuat makanan bagi keluarga mayit, yang setiap hari ada orang tertentu yang membuat makanan untuk mereka dermakan kepada keluarga mayit?
Sabda nabisaw, "buatlah makanan bagi keluarga ja'far karena sungguh telah menimpa meeka suatu urusan yang menyibukkan mereka". HR. Abu Dawud. Tapi yang dilakukan para shahabat tak seperti sekarang ini yang meneluarkan posi yang banyak
1/71
63
Apa hukum ta'ziyah didalam masjid dan meletakkan kursi-kursi didalam masjid untuk tujuan 'azza?
Tak ada syariatnya. Karena masjid digunakan untuk shalat, dzikir dan membaca al quran
1/73
64
Apa hukum meletakkan tempat bersuci dan masjid ditempat pemakaman bagi orang-orang yang belum menshalati mayit?
Tak mengapa. Sedangkan membangun kuburan dimasjid maka tak ada syariatnya
1/73
65
Apa yang anda nasehatkan kepada orang-orang menziarahi tempat pemakaman dan orang-orang yang pergi mengikuti jenazah dengan apa mereka harus menyibukkan diri?
Mendoakan mereka, tunduk dan selalu mengingat mati dan tidak berbincang-bincang didalamnya
1/74
66
Sebagian orang awam memasuki tempat pemakaman setiap hari kamis dan menshalati orang-orang yang mati berdekatan dengan hari itu dan kadang kala sebagian mereka menshalati ayahnya setiap hari jumat. Bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?
Hal ini termasuk bidah
1/75
67
Sebagian orang awam didaerah perkampungan mereka menjadikan kuburan yang khusus bagi istri-istrinya, saudara-saudara laki-lakinya, anak-anaknya dan dirinya sendiri dan bukan untuk keseluruhan kaum muslimin. Bagaimna hukumnya?
Tak mengapa
1/77
68
Bagian tempat pemakaman terdapat didalamnya mushaf bagi orang-orang yang hendak membaca atas mayit. Bagaimana pendapat anda tentang hal ini?
Hal ini termasuk perbuatan bidah
1/77
69
Apa hukum memagari tempat pemakaman? Dan apakah disyariatkan mengucapkan salam kepada penghuni kubur dari balik pembatas atau disyariatkan mengucapkan salam itu disaat memasuki tempat pemakaman?
Memagari kuburan dibolehkan bahkan dianjurkan bila ada suatu pelecehan terhadapnya. Adapun tentang berdoa dibaliknya maka tak mengapa karena minimal baginya mendoakan
1/78
70
Apa hukum ziarah kekubur nabi saw bagi kaum wanita serta mengucapkan salam kepada beliau?
Rasulullah melarang wanita berziarah kubur.
1/78
71
Pertanyaan tertuju dari penduduk madinah al munawarah. Sebaian orang mengatakan bahwa bila ada mayit yang mati disis mereka baik didalam kota madinah atau diluar madinah, mereka berkeinginan sekali untuk menguburkannya di baqi' merekapun berkeinginan untuk meletakkan mayit mereka dibagian muka al baqi' dan munkin mereka menyakini bahwa bagian muka itu lebih utama dari pada bagian belakang. Bagaimana hukumnya?
Bila mayit itu berdekatan dengan madinah, maka mendatangkan kebaqie' itu lebih baik. Bila jauh maka tak perlu
1/87
Dinukil dari kitab "Fatawa Fadhilatisy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin". Penyusun: Fahd Abdurrahman Asy Syamimirie. Edisi indonesia "Kumpulan Fatwa Lengkap Tentang Ta'ziyah". Diterjemahkan: Aisyaih Muhammad Bashari


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes