Pertaanyaan :
Bolehkah daging qurban dibagikan kepada orang non islam/ kafir? Lalu gimana hukumnya jika dibagikan di luar daerahnya?
Jawab
Banyak perbedaan para ulama’ dalam mensikapi masalah ini, diantara mereka ada yang mengatakan itu boleh-boleh saja, ada yang berpendapat makruh dan ada pula yang berpendapat itu rukhsoh (keringanan). Disini kami sampaikan beberapa pendapat mereka
- Al Hasan dan Abu Tsaur berpenapat itu adalah rukhsoh (keringanan)
- Imam Malik berpendapat boleh tapi jika diberikan kepada selain mereka adalah lebih baik.
- Imam Al Laits menyebutkan hal itu adalah makruh namun jika dimasak lalu diberikan kepada mereka tidak mengapa.
- Ibnu Qudamah berpendapat hal itu diperbolehkan Karena ibadah qurban termasuk dalam shodaqoh tathawu’. Pendapat yang sama juga ada dalam Fatawa Lajnah Daimah.
Kesimpulan dari pembahasan ini: Memberikan daging kepada orang kafir itu boleh dengan catatan dia kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan daulah isalamiyah karena telah memberikan jizyah sebagai bukti ketundukan dia) atau mu’ahid (orang kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin) bukan kafir harbi (diperangi). Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah surat Al Muntahanah ayat 8
نْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين
Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8).
Begitu juga begitu juga perintah nabi kepada Asma’ Binti Abi Bakar pada masa damai untuk tetap memberi harta kepada ibunya walau dalam keadaan musyrik
Dibagi diluar daerah
Menurut Syeikh Ali As Sabramalisi : tidak boleh membawa daging qurban keluar daerah karena yang paling berhak adalah orang-orang disekelilingnya. Sedangkan menurut penulis Al Ifshah ‘Ala Masailil Idhah dan Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq) boleh dibagi di luar daerah berdasarkan riwayat Nabi ketika beliau mengirim daging qurban dari Madinah menuju Mekah.
Referensi:
- Al Mughni, Ibnu Qudamah.
- Fatawa Lajnah Daimah Lilbuhus Al Islamiyah.
0 komentar:
Posting Komentar