Cari Blog Ini

JOIN THE CARAVAN

Get Gifs at CodemySpace.com Get Gifs at CodemySpace.com

Minggu, 15 Januari 2012

MENYINGKAP SYUBHAT : PENEGAKAN SYARI’ AT DENGAN KONSTITUSIONAL



I.         PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji milik Allah, kita memujiNya, mohon isti’anah dan maghfiroh kepadaNya, dan kita berlindung dari kejelekan diri kita, dan kerusakan amalan  kita. 
Shalawat serta salam, kita haturkan kepada uswah hasanah umat akhir zaman Nabi Muhammad e serta ahlul bait, shahabat dan siapa saja yang berhasrat dan bercita-cita menjadi Ahlulloh sampai akhir zaman.
Bila kita mau merenungkan sejenak saja, bahwasanya  propaganda yang terus dilancarkan oleh (dua kaum yang Allah murkai dan Allah marahi) sampai saat ini terus berjalan dengan meraih kemenangan yang terus merekah. Salah satu program mereka dengan menyebarkan fiqroh sesat nan menyesatkan di hati kaum muslimin sehingga dengan disodorkannya perangkap Iblis ini, kaum muslimin di hampir seluruh jagat raya menyambut kedatangan perangkap itu hingga akhirnya dia terjerumus kepada jurang kegelapan yang teramat dalam yang sulit sekali- disaat itu- untuk ditolong, kecuali orang-orang yang masih Allah berikan cahaya, sehingga dia  dapat menerima Al Haq yang suci ini. Amiin.
Salah satu fitnah tersebut tiada lain adalah “Demokrasi” yang telah mendarah daging di jasad dan jiwa orang – orang Islam, telah mengelabui jutaan Umat Islam hingga merasa berhutang budi pada Demokrasi, padahal kalaulah dia tahu bahwa ini semuanya hanya sebuah fatamorgana dan bualan bak sebuah dagelan yang dimainkan  oleh tangan – tangan najis Yahudi yang ingin mengotori, merusak dan pada titik klimaknya ingin  menghapus kemurnian syari’at Islam di muka bumi ini.


a.  Sebuah Kenyataan
Setalah runtuhnya Khilafah Islamiyyah tepatnya pada tanggal 13 Maret 1924 M dengan runtuhnya kekholifahan Turki Utsmani maka jadilah umat Islam di seluruh penjuru dunia seperti kumpulan anak ayam yang ditinggal sang induk tercinta, sehingga memudahkan sang Elang untuk menyambar dan mencabik-cabik diri umat ini sehingga seperti apa yang telah dikabarkan oleh Rasululloh di dalam sabdanya :
Kurang lebih 76 tahun umat Islam sudah kehilangan karakter dan identitas dirinya sebagai Din yang tinggi yang tidak ada yang menandingi akan din Islam. Din yang membawa manusia dari penghambaannya kepada hamba kepada penghambaannya kepada Rabbnya hamba dari kerendahan pada ketinggian Izzatul Islam wal Muslimin .
Umat Islam didalam usahanya mengembalikan tegaknya Din Islam di muka bumi, mengambil banyak cara dan metode /manhaj dalam berjuang berusaha mengembalikan dengan itu semua dia rela untuk mengorbankan apa saja yang dia miliki dari harta, waktu, usia, bahkan pengorbanan nyawa.
Akan tetapi yang sangat disayangkan adalah dengan banyaknya cara-cara yang di tempuh umat ini yang keluar dari garis lurus yang telah Allah firmankan dalam Al Qur’an Surat Al An’am 153 :

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa”. (QS. 6:153)
semoga bahasan singkat  yang kami hadirkan ini mempunyai bobot ilmu yang besar dalam me-radd  syubhat – syubhat yang melapisi Din demokrasi.

II.                DEMOKRASI

 
                       1.         Definisi
 
a. Secara Etimologi
Kata Demokrasi   pecahan kata dari dua lafadz Yunani, yaitu  Demos (الشعب) dan Kratos/cratein (السلطة). Demos berarti rakyat sedangkan Kratos berarti Kekuasaan. Jadi demokrasi adalah  “Pemerintahan oleh Rakyat”[1]

b. Secara terminologi
1.      Ust. Sa’id Abdul Adhim dalam bukunya memberi definisi :
Demokrasi :  Pemerintahan yang mana sistem pelaksanaannya dan syari’at serta hukum – hukumnya merupakan hasil dari suara rakyat dan ditetapkan untuk rakyat pula”[2]
2.      Demokrasi :Suatu pemerintahan Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat[3], dan bisa juga diartikan “Hasil Pilihan Rakyat” dan mengembalikan hukum kepada rakyat bilamana terjadi suatu problem, maka rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi  yang tidak ada lagi kekuasaan yang paling tinggi kecuali rakyat. Dan tidak ada kehendak tertinggi kecuali kehendak (wewenang) rakyat[4]
3.      Demokrasi adalah kerakyatan; pemerintahan atas asas kerakyatan ; pemerinyahan rakyat ( dengan perwakilan )[5]
4.      Diketahui dari ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ( democracy is government of the people, by the people, and for the people)[6]

                     2.         Sejarah  Demokrasi
Konsep demokrasi memang muncul dari dunia Barat, tepatnya pada masyarakat Yunani kuno, ketika salah seorang negarawannya yang bernama Pericles mencetuskan konsep itu pada tahun 431 SM. Ia mendefinisikan demokrasi dengan mengemukakan beberapa kriteria : Pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh dan langsung, kesamaan di depan hukum serta menghargai pluralisme.
Disampingnya itu, ada sejumlah filosof terkemuka lain yang memberikan sumbangan konsep demokrasi seperti Plato, Aristoteles, Polybius dan Cicero.
Tentu  tak semua mendukung . socrates misalnya, menolak konsep demokrasi. Ia lebih setuju konsep meritokrasi yang memeberikan kekuasaan kepada orang – orang yang cakap memimpin, ketimbang konsep demokrasi yang memebrikan kekuasaan kepada sembarang orang.
Konsep demokrasi masa itupun hanya laku di Yunani dan Romawi. Di berbagai Negeri Eropa lainnya , masih berlaku sistem monarki absolut yang diwariskan berabad-abad. Kedaulatan sepenuhnya ada di tang raja dan kaisar yang dipercaya sebagai wakil tuhan di muka bumi.
Setelah itu kekuasaan di Eropa diwarnai dengan konsep Teokrasi, sejak agama Kristen merambah dunia itu dan lembaga Gereja melakukan dominasi tak terhingga dan menegakkan hukum-hukumnya sendiri atas nama Tuhan, dan pada akhirnya memaksakan keIlahian  dan ketuhanan mereka sendiri atas rakyat.
Konsep demokrasi mulai marak kembali 17 abad kemudian di masa Renaissance, ditandai dengan kehadiran pemikiran filsuf Noccolo Macchiaveli (1467 – 1527), Thomas Hobbes (1588 – 1679) , John Locke (1632 – 1704), Montesqieu (1689 – 1755) dan Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778), sebagai reaksi atas keotoriteran monarki dan gereja.
Era sesudah itu konsep demokrasi semakin berkembang, utamanya setelah Revolusi Perancis, Revolusi Industri di Inggris, setelah Revolusi Amerika, kemudian menjalar ke berbagai negara termasuk di Asia dan Afrika, sejalan dengan perolehan kemerdekaan negara-negara di dua benua itu.
Selama perkembangannya, demokrasi mengalami berbagai penafsiran, hingga terdapat berbagai versi  demokrasi, seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Panca Sila, demokrasi Islam, demokrasi Rakyat, hingga demokrasi komunis yang sejatinya otoriter.
Dimasa depan, boleh jadi madzhabnya akan bertambah banyak, atau malah akan tergantikan sama sekali oleh sebuah sistem baru[7] Padmo Wahjono menulis macam-macam demokrasi sebagai berikut : demokrasi Barat (Liberal), demokrasi Timur (demokrasi Rakyat/Proletar), demokrasi Tengah, demokrasi sederhana. M. Solly Lubis, menulis macam-macam demokrasi adalah : demokrasi Barat dan demokrasi Rusia, demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan dan demokrasi yang representatif dengan sistem referendum.
Kriteria yang digunakan untuk membuat klasifikasi jenis-jenis demokrasi tersebut antara lain berdasarkan sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif sesuai dengan ajaran Montesquieu yang kemudian terkenal  dengan istilah Tris Polica.
Montesquieu dalam ajaran Trias Polica  membedakan adanya tiga jenis kekuasaan dalam negara, yaitu :
a.       kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan
b.      kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan ; dan
c.       kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Ketiga jenis kekuasaan itu harus diditribusikan kepada beberap organ, dan tiap organ hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu :
a.       kekuasaan yang bersifat mengatur adalah kekuasaan perundang-undanganan diserahkan kepada organ legislatif
b.      kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan diserahkan kepada organ eksekutif
c.       kekuasaan yang bersifat mengawasi pelasksanaan peraturan diserahkan kepada organ yudikatif
meskipun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan penafsiran mengenai ajaran Montesquieu tersebut,khususnya penafsiran mengenai hubungan antara organ yang satu dengan lainnya. Tiga macamperbedaan penafsiran yang dikemukakan oleh Soehino sebagai berikut :
a.      di Amerika Serikat : ajaran Montesquieu tersebut ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan yang tegas bahkan juga pemisahan organ-organnya. Penafsiran ini kemudian menimbulkan sistem Pemerintahan  Presidensial.
b.      Di Erofa Barat khususnya Inggris menafsirkan bahwa antara organ yang satu dengan organ lainnya terdapat hubungan timbal balik, seperti legislatif dengan eksekutif. Penafsiran demikian berhasil menciptakan suatu sistem pemerintahan yang disebut : Sistem Parlementer;
c.       Di Swiss ditafsirkan bahwa badan eksekutif hanyalah sebagai badan pelaksana dari apa yang telah digariskan oleh badan legislatif. Sistem demokrasi yang dilaksanakan di Swiss tersebut yang kemudian dikenal dengan nama Sistem Referendum.
Akibat dari perbedaan penafsiran tersebut maka dikenal tipga tipe demokrasi modern, yaitu :
1.      demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas atau sistem presidensial
2.      Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan namun pada badan yang diserahi kekuasaan khususnya legislatif dan eksekutif, terdapat hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau sistem parlementer
3.      Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan dan dengan kontrol yang secara langsung dari rakyat, disebut sistem referendum atau sistem badan pekerja. [8]
            Demokrasi mempunyai dua prinsip pokok yaitu :
1.      Liberalisme
2.      Kapitalisme
Adapun Liberalisme ( secara bahasa mengandung arti “Kebebasan berpikir”) berdasarkan pada paham sekuler , memisahkan Dien dari Pemerintahan. Maka Din itu untuk Allah sedangkan Negara          untuk seluruh manusia. Dan paham ini menyebarkan Kebebasan Wanita dalam hal bertabarruj bercampur baurnya mereka dengan lawan jenis dan bertujuan agar perekonomian menjadi ekonomi kapitalis dan menjadikannya sebagai sumber / manhaj dalam pengajuan suatu perkara yang ada.
Dan yang dimaksud dengan Kapitalisme adalah sebuah Sistem Perekonomian Barat yang sangat terikat dengan paham sekuler – karena setiap sistem didalam sistem kapitalis ini secara menyeluruh memiliki keterikatan dengan sekuler-.  [9]

                     3.         Klasifikasi Demokrasi ditinjau dari segi: Tahapan, Bentuk Isi serta Jenis
     qTahapan Demokrasi
Menurut tahapannya dikenal dua tahapn demokrasi, yaitu :
(a)    demokrasi langsung
(b)   demokrasi tidak langsung.
Dalam demokrasi langsung berarti rakyat ikut secara langsung dalam menentukan Policy pemerintahan. Hal ini terjadi pada tipe-tipe negara – negara kota waktu zaman Yunani Kuno, rakyat berkupul pada tempat tertentu untuk membicarakan berbagai masalah kenegaraan. Pada masa modern ini cara demikian tentu tidak mungkin lagi karena selain negaranya semakin luas dan meliputi banyak warganya, urusan – urusan kenegaraannya pun semakin kompleks. Jadi rakyat tidak lagi  ikut dalam urusan pemerintahan secara langsung melainkan melalui wakil – wakil yang ditentukan dalam suatu pemilihan umum ( Pemilu ). Hal ini yang disebut demokrasi tidak langsung.
     qBentuk ( Method of decision making)
Pengertian demokrasi dari segi bentuknya, maka demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan oleh orang banyak. Demokrasi dari sudut bentuknya disebut demokrasi formal.
     qIsi
Pengertian demokrasi dari segi isinya maka demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak.
Demokrasi dari sudut isinya disebut demokrasi material. [10]
     qJenis – jenis demokrasi Modern
a.       Demokrasi Modern dengan sistem Presidental
Dalam sistem ini terdapat  pemisahan yang tegas antara fungsi legislatif dan fungsi eksekutif. Juga pemisahan tegas antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Badan legislatif sebagai badan yang memegang kuasa perundang – undangan adalah Badan Perwakilan Rakyat. Dengan adanya pemisahan demikian maka secara prinsipil badan – badan tersebut adalah bebas dari pengaruh yang satu terhadap yang lain.
Amerika Serikat, yang menganut sistem pemisahan kekuasaan. Badan legislatifnya adalah congress, yang terdiri atas senat (senate) dan Badan Perwakilan Rakyat ( House of Representatives ) yang bekerja sama secara bikameral dalam pembuatan undang – undang termasuk UUD. Senat adalah wakil dari negara – negara bagia. Tiap negara bagian mempunyai dua orang wakil sebagai senator, sedangkan dalambadan perwakilan rakyat masing-masing negara bagian diwakili oleh sejumlah wakil yang banyak berdasarkan jumlah penduduk negara bagian yang bersangkutan. Sejak tahun 1913 baik senat maupun badan perwakilan rakyat, anggota-anggotanya dipilih oleh para pemilih dimasing-masing negara tersebut dalam pemilihan umum.
Susunan dari badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala pemerintah, dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam  menjalankan pemerintahan sehari-hari, presiden dibantu pula oleh lembaga legislatif, para menteri  tadak dapat diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat. Para menteri tidak mempunya hubungan pertanggung jawaban dengan badan perwakilan rakyat. Yang bertanggung jawab atas tugas-tugas yang dijalankan oleh para menteri adalah presiden sebagai pemberi tugas tersebut. Presiden juga tidak dapat dijatuhkan oleh badan perwakilan rakyat sehubungan dengan tindakan politik negara yang menyimpang, selama masa jabatannya kecuali jika presiden melakukan kejahatan-kejahatan dalam empeachment.
b.      Demokrasi Modern dengan sistem Parlementer.
Dalam system ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif, atau parlemen, atau badan perwakilan rakyat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Kabinet ini yang bertanggung jawab kkepada parlemen. Jika pertsnggung jawaban itu tidak dapat diterima oleh parlemen, maka parlemen dapat menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan kabinet. Untuk itu kabinet harus mengudurkan diri. Dengan demikian, maka titik berat kekuasaan  ada di tangan parlemen.
Akan tetapi ada kalanya pula bahwa penilaian parlemen terhadap kebijaksanaan kabinet tersebut, berbeda/bertolak belakang dengan penilaian rakyat sendiri. Jika terjadi keadaan demikian, maka parlemen sudah tidak menyuarakan kehendak rakyat lagi atau sudah tidak representatif lagi. Guna menghinari hal itu maka kepala  negara mempunyai hak untuk membubarkan parlemen. Jika parlemen bubar maka diadakan pemilihan umum baru.
Seandainya badan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum yang baru ini pun tidak dapat menerima pertanggung jawaban tersebut, maka kabinet harus mundur. Hal ini berarti badan perwakilan rakyat yang mengajukan mosi tidak percaya adalah benar badan perwakilan rakyat yang representatif sebaliknya tindakan kepala negara dalam membubarkan badan perwakilan rakyat sebelumnya adalh tindakan yang tepat. Keadaan ini akan berlaku sebalikny jika badan perwakilan rakyat hasil pemilu yang baru ini dapat menerima pertanggung jawaban kabinet.
Dalam sistem parlementer, kepala negara tidaklah merupakan pimpinan yang nyata, melainkan sekedar lambang. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara adalah : kabinet baik p ara menteri secara perorangan maupun secara bersama-samauntuk seluruh kabinet. Bahkan jika kepala negara atau raja yang bersalah yang bertanggung jawab adalah menteri.
Berdasarkan hal itu maka kebijaksanaan pemerintah an negara ditentukan oleh kabine, akan tetapi keputusan yang dikeluarkan dalm pelaksanaan kebijakan tersebut haruslah merupakan peraturan negara, ditandatangani oleh kepala negar. Untuk menunjukkan bahwa terhadap peraturan yang bersangkutan menteri yang bersangkutan pula yang bertanggung jawab atau tanggung jawab perdana menteri atas nama seluruh anggota kabinet, maka menteri yang bersangkutan atau perdana  menteri turut menandatangani keputusan atau peraturan yang bersangkutan. Turut menandatangani tersebut lazimnya disebut Contrasign.
Menurut sejarahnya sistem parlementer ini brasal dari Inggris . sistem ini dimulai dengan adanya asas The King Can Do No Wrong ( raja tidak dapat berbuat salah) hal ini tidaklah berarti bahwa raja samasekali tidak pernah berbuat kesalahan atau kekeliruan justru para menteri yang dipersalahkan. Hal ini berhubungan dengan contrasign kabinet diatas. Jadi atas kesalahan raja, yang bertanggung jawab adalah menteri yang bersangkutan atau kabinet secara keseluruhan. Sebagai asas itu maka muncul sistem parlementer dengan pertanggung jawaban menteri/kabinet kepada parlemen.

c.       Demokrasi Modern  dengan sistem Referendum.
Sistem Referendum terdapat di Swiss. Badan eksekutifnya merupakan dewan yang disebut Bundesrat. Dewan tersebut adalah bagian dari badan legislatif yang disebut bundesversammlung yang terdiri atas Nationalrat dan Stadenrat.
Nationalrat adalah badan perwakilan Nasional, sedangkan Stadenrat adalah perwakilan dari negara – negara bagian. Negara-negara bagian itu sendiri disebut  Kanton.
Mekanisme pelaksanaan pemerintah adalah sebagai berikut : mula – mula yang terbentuk adalah Bundesversammlung yang terdiri atas Nationalrat dan standerat. Nationalrat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Masa jabatan Nationalrat adalah 4 tahun. Selain itu setiap Kanton mengirimkan dua orang wakil untuk duduk dalam standerat. Cara pemilihan da masa jabatan masing-masing anggota standerat ditentukan oleh kanton masing-masing. Setelah Bundesversammlung terbentuk, maka badan itulah berfungsi  sebagai badan legislatif  yang membuat UU, termasuk UUD.
Setelah UUD terbentuk, lalu bundesversammlung memilih 7 orang anggotanya untuk duduk dalam Bundesrat guna melaksanakan UU tersebut. Sebelum UU itu dilaksanakan, dimintakan terlebih dahulu pendapat rakyat melalui referendum. Ada tiga bentuk referendum, yaitu :
1.      referendum obligatoir (wajib) yaitu untuk berlakunya suatu undang-undang yang terpenting atau UUD, atau UU lain yang menyangkut hak rakyat, Bundesrat harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu dengan mengisi formulir. Jika lebih banyak suara yang menyetujui UU dapat berlaku, demikian juga sebaliknya.
2.      Referendum fakultatif (tidak wajib) yaitu terhadap UU trtentu Bundesrat tidak langsung meminta pendapat rakyat, melainkan diumumkan saja untuk jangka waktu tertentu. Jika dalam kurun tertentu tidak ada reaksi dari sejumlah orang tertentu maka UU itu langsung mampunyai kekuatan mengikat , sebaliknya jika sebagian besar rakyat mengajukan keberatannya agar diadakan referendum, maka terhadap UU yang bersangkutan dimintakan pendapat rakyat terlebih dahulu sebelum diberlakukan
3.      Referendum consultatif yaitu referndeum mengenai soal-soal teknis yang biasanya wakil rakyat sendiri kurang mengerti tentang materi UU yang dimintakan persetujuannya.
Klasifikasi jenis-jenis demokrasi tersebut diatas adalah klasifikasi berdasarkan penafsiran terhadap pandangan Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan dalam teori Trias Politica. Demokrasi baik dalam arti formal maupun dalam arti material, kedua-duanya mengandung unsur kebebasan dan persamaan. Antara kedua unsur tersebut ternyata semua negara di dunia ini tidak memberikan tekanan yang sama. Ada negara yang lebih menekankan pada unsur kebebasannya sebaliknya ada negara  yang lebih menekankan soal persamaannya.
Bertalian dengan hal tersebut, Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih, menulis bahwa ada dua paham yang penting, yaitu : demokrasi konstitusional dan demokrasi  rakyat, dan ditambah lagi aliran ketiga, yaitu : demokrasi Pancasila.
d.      Demokrasi Modern dengan sistem Konstitusional.
Demokrasi Konstitusional atau sering disebut Demokrasi Liberal ialah demokrasi yang didasarkan  pada kebebasan atau individualistis. Salah seorang pelopor aliran ini adalah Hans Kelsen. Ia berpendapat bahwa juika suatu negara tidak menjamin kebebasan warganya, maka negara tersebut bukanlah negara demokrasi. Untuk menjam,in kebebasan warganya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi. Pembatasan klekuasaan pemerintah ditetapkan melalui  konstitusi. Maka demokrasi ini disebut pula Demokrasi Konstitusional.
Ciri-ciri demokrasi konstitusional menurut Henry B. Mayo :
1.      menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2.      menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berkembang.
3.      Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
4.      Membatasi penggunaan kekerasan sampai tingkat minimal
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragam.
6.      Menjamin tegaknya keadilan
Lembaga-lembaga yang disediakan untuk melaksanakan demokrasi tersebut adalah :
1.      pemerintah yang bertanggung jawab
2.      suatu badan perwakilan rakyat yang mewakili golongan – golongan dan kepentingan – kepentingan dalam masyarakat. Yang dipilih melalui suatu pemilihan umum yang bebas dan rahasia, terhadap calon yang  lebih dari satu, memungkinkan oposisi yang membangun dan penilaian terhadap kebijaksanaan pemerintah secara kontinu
3.      Suatu  organisasi politik yang mencakup dua atau lebih partai politik, partai-partai menyelenggarakan hubungan kontinu antara masyarakat umum dengan para pemimpinnya.
4.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5.      Sistem peradilan yang bebas untuik menjamin hak – hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Secara ringkas, demokrasi-demokrasi konstitusional menghadapi sejumlah masalah. Salah satunya adalah bagaimana menghasilkan perubahan dengan tetap mempertahankan stabilitas. Isu-isu lainnya menyangkut bagaimana menemukan metode-metode untuk memberikan hak berkuasa kepada para pemimpin dengan tetap mencegah mereka menindas yang lain-lain. Masih ada problem lainnya, yakni mewujudkan pemerintaha terbatas (check and balance) tanpa menimbilkan pemerintahan “lumpuh ” yang tidak dapat memobilisasikan sumber daya untuk memprakarsai kebjakan-kebijakan yang dibuutuhkan. Akhirnya, sebuah demokrasi konstitusional harus mencoba mempertemukan konstitusionealisme dengan demokrasi. Konstitusi mengatur pendayagunaan dan distribusi kekuasaan,; demokrasi menyangkut antara lain : peran serta aktif dari warga negara di dalam kehidupan politik.meskipun demikian, suatu konstitusi  tidak hanya mmembatasi kekuasaan para penguasa tetapi juga hak-hak warga negara untuk berperan serta. Misalnya, selama abad kesembilan belas, kekangan-kekangan hukum membatasi kekuasaan pemimpin Inggris; tidak ada suatu kelompok atau orang yang memainkan kekuasan absolut. Meskipun demikian, tidak semua warga negara laki-laki dapat berperan serta dalam politik. Sampai permulaan abad kesua puluh di Inggris belum ada hak untuk memberikan suara secara universal bagi kaum pria, sementara hak suara bagi wanita baru terwujud hanya setelah perang dunia pertama. Walaupun orang Perancis telah mempunyai hak pemberian suara bagi semua laki-laki semenjak pemilihan 1849, wanita Perancis tidak memperoleh hak suara sampai akhir Perang Dunia Kedua. [11]

e.       Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat lebih ditekankan pada unsur kesamaannya. Tokoh aliran ini antara lain Robert Owens, Saint Simon, Snetlage, dan Karl Marx. Menurut Karl Marx masyarakat yang dicita-citakan adalah masyarakat  komunis, yaitu masyarakat dimana tidak terdapat kelas-kelas sosial. Menurut dibebaskan dari keterikatannya terhadap milik pribadi dan tidak ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan harus melalui jalan paksaan dan kekerasan.
Ciri-ciri demokrasi rakyat (Proletar) menurut M. Carter ialah :
1.      adanya dorongan untuk memaksakan persatuan
2.      adanya usaha penghapusan oposisi secara terbuka
3.      suatu pemimpin yang merasa dirinya paling tahu mengenai cara-cara menjalankan kebijaksanaanpemeerintah, dan yang menjalankan kekuasaan melalui suatu elit yang kekal;
4.      negara merupakan suatu alat untuk mencapai komunisme, maka semua alat perlengkapan negara, dan semua perangkat hukum diarahkan untuk mencapai komunisme tersebut.
Sebagaimana di Rusia misalnya, lembaga-lembaga yang disediakan untuk melaksanakan demokrasi rakyat tersebut adalh :
1.      sistem satu partai yaitu partai Komunis
2.      Soviet tertinggi sebagai perwakilan rakyat, secara formal memegang semua kekuasaan ( legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
3.      Adanya Pemilihan Umum , tetapi dengan sistem calon tunggal untuk  setiap kursi calon umum yang telah ditetapkan oleh partai komunis.

III.             DEMOKRASI INDONESIA


Menurut UUD 1945 demokrasi yang berlaku adalah demokrasi dengan  sistem presidensial. Akan tetapi tidak persis sama dengan sistem presidensial yang terdapat di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat Presiden tidak bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam hal ini congress. Di Indonesia presiden harus bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam Hal ini MPR. Bahkan MPR dapat memberhentikan presiden dari jabatannya, sebelum masa jabatan berakhir, jika pertsnggung jawabannya, itu tidak dapat diterima oleh MPR. Di Amerika Serikat hanya congress yang membentuk UU. Di Indonesia undang-undang dibentuk  oleh presiden  bersama – sama DPR.
Berdasarkan tekanan terhadap   unsur kebebasan dan persamaan  maka demokrasi di Indonesia memiliki bentuk tersendiri yang di sebut “Demokrasi Pancasila”. Demokrasi ini meliputi bidang – bidang sosial, politik dan ekonomi. Dalam penyelesaian masalah –masalah Nasional, berusaha sejauh mungkin menempuh jalan musyawarah untuk mufakat. Demikian asaa demokrasi yang dimaksud sebagai asas pembangunan nasioanal yang tertera dalam Bab II, Sub C, GBHN 1988 (Tap. MPR No. II/MPR/1988).
Mekanisme yang digunakan untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila tersebut adalah melalui :
1.      Lembaga Negara : MPR, Presiden, DPR,BPK,DPA. Dan Mahkamah Agung
2.      Pemilihan Umum yang langsung , umum, bebas, dan rahasia diselenggarakan secara berkala
3.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab
4.      Partai politik dan organisasi-organisasi massa dengan satu-satunya asas yaitu Pancasila[12]

IV.             SYUBHAT – SYUBHAT DEMOKRASI DALAM TINJAUAN SYAR’I
Secara global , akan kami sebutkan syubhat – syubhat yang disebarkan paham demokrasi kepada umat ini, yaitu :
1.    Sumber Kedaulatan ada di tangan rakyat
Demokrasi  tidak mengakui adanya Al Hakimiyyah hanya milik Allah semata.
Dalil dari Al Qur’an :
 “menetapkan hukum itu hanyalah milik (hak) Allah”(QS Al An’am : 57)
tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah” (QS Asy Syura : 10).
Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “barang siapa yang menghalalkan untuk memutuskan diantara manusia dengan apa yang dianggapnya adil tanpa mengikuti apa yang diturunkan Allah, maka ia kafir”.
Syaikh Muh. Bin Abdul Wahhab : “kita memvonis kafir orang yang berbuat kemusyrikan kepada Allah dalam UluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah akan kebatilan syirik “
Syaikh Muh. Bin Ibrohim bin Abdul LathifAali Syaikh : “orang yang memutuskan hukum tidak dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah adalah kafir, bisa jadi kafir keyakinan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, atau kufur amali yang tidak sampai mengeluarkan  pelakunya dari Islam”[13]

2.      Demokrasi sama dengan Syuro dalam Islam
Bantahan :
a.       kata Syuro adalah bahasa Arab Qur’ani yang banyak terdapat dalam Al Qur’an sedang kata demokrasi adalah kata yang ghorib, khobits, tidak ada ketetapan dan asal muasal yang jelas baik dalam bahasa Arab apalagi dalam dinullah .
b.      Syuro merupakan hukum Allah sedang demokrasi adalah hukum rakyat dan hukum thoghut.
c.       Syuro didalamnya menetapkan kekuasaan dan hukum   hanyalah milik Allah semata sedang demokrasi adalah di tangan rakyat dan rakyat pula yang memilihnya.
d.      Syuro itu dalam perkara-perkara Ijtihady yang tidak ada nashnya, sedang demokrasi meliputi segala sesuatu dan menghukumi semua perkara baik yang sudah ada nash dalam Al Qur’an maupun tidak, karena dalam kacamata demokrasi segala sesuatu itu tidak ada yang suci dan semuanya dikembalikan pada pemungutan suara dan pemilu.
e.       Syuro itu tunduk kepada Ahlul Halli wal Aqdi , majlis khusus dan ijtihad, sedang demokrasi tunduk kepada seluruh tingkatan dan ragam manusia (tidak ada bedanya antara orang Kafir dengan Mukmin, orang bodoh dengan orang  ‘alim, orang jahat dengan orang sholih  satu prinsip dalam hukum dan ketetapan)
f.       Syuro memperhatikan kepada macam dan pendapat yang dekat dengan Al Haq walau kebanyakan orang menyelisihi, sedang demokrasi memperhatikan suara terbanyak walaupun hasil yang didapatkan itu menyelisihi kebenaran
g.      Dalam syuro dibentuk majlis syuro yang bertugas memunculkan pendapat yangpaling dekat dengan kebenaran bersandarkan pada ketetapan dan qoidah syar’I, sedang demokrasi membentuk majlis hukum, mengurus didalamya halal–haram, membuat UU dan ketetapan hukum yang bersebrangan dengan Islam
h.      Syuro berasal dari Dinullah , mengimaninya adalah wajib dan menentangnya adalah perbuatan kafir dan kemurtadan , sedang demokrasi adalah din thoghut, mengimaninya adalah kafir dan mengkafirinya adalah bukti keimanan
i.        Syuro itu –menurut pendapat yang rajih- merupakan suatu kewajiban yang tidak lazim, sedang demokrasi adalah kewajiban yang lazim diikuti.[14]

3.      Agama itu milik Allah dan Masalah kenegaraan milik manusia
Prinsip ini bertentangan dengan ayat Allah dalam QS Al Baqarah: 208 :
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. 2:208)
Imam Ibnu Katsir, menafsirkan kata Kaffah     "كا فة"seperti ini : “ mengambil (mengamalkan) seluruh aspek dari ajaran  Islam dan syari’atnya dan mengamalkan seluruh perintahNya, meninggalkan seluruh apa yang dilarangNya. Dengan kadar kemampuan yang ada”[15]
4.      Prinsip liberal ( kebebasan )
Ini sebagai program untuk mengkaburkan substansi  Wala dan Bara’,    meliputi :
            a.  Kebebasan Aqidah
a.      Kebebasan berpikir
b.      Kebebasan dalam memimpin
c.       Kebebasan kepribadian [16]

V.                INDIKASI DESTRUKTIF DEMOKRASI[17]

1.      Sistem Demokrasi memvakumkan hukum –hukum syar’ie
seperti Qishosh, Diyat , merajam / menjilid pezina, potong tangan, riddah, qadzaf, khamr, liwath, bahimah, meninggalkan shalat, korupsi,  jihad, hisbah, amar ma’ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad, pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum – hukum yang lainnya.

2.      Sistem demokrasi membuka lebar – lebar pintu kemurtadan dan zindiq, karena dibawah naungan Thaghut ini memungkinkan bagi setiap pemeluk agama, madzhab atau aliran tertentu untuk memebentuk sebuah partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari Dienullah dengan dalih toleransi dalam mengeluarkan pendapat.
3.      Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan permissivisme ( menggunakan segala cara ) seperti minum arak, mabuk – mabukan, bermain musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya gedung bioskop dan hal – hal lainnya  yang melanggar larangan Allah di bawah semboyan Demokrasi yang populer”biarkan dia berbuat semaunya, biarkan dia lewat dari mana saja dia mau,” juga di bawah semboyan “menjaga kebebasan individu”.
4.      Sesungguhnya orang yang bergelut  dengan  sistem demokrasi harus mengakui institusi-institusi dan prinsip – prinsip kekafiran, seperti piagam PBB, Deklarasi Dewan Keamanan, Undang – Undang kepartaian dan ikatan –ikatan lainnya yang menyelisihi Syari’at Islam. Jika ia tidak mau mengakuinya maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas kepartainnya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.
5.      Orang – orang murtad dan munafiq dalam naungan Sistem Demokrasi dikategorkan kedalam warga negara yang potensial, baik dan mukhlish, padahal dalam tinjauan syar’I mereka tidak seperti itu
6.      Talbisul Haq bil bathil
7.      Sisitem Demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya nilai- nilai aqidah yang benar yang diyakini dan diamalkan oleh Rasululloh e dan para shahabatnya yang mulia akan menyebabkan tersebarnya bid’ah, tidak dipelajari dan disebarkannya aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran – ajarannya menybabkan terjadinya perpecahan dikalangan anggota partai, bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah perolehan suara pemilihnya.
8.      Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang yang alim dengan orang yang jahil, antara orang mukmin dengan orang kafir dan antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki hak suara yang sama tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar’I.
9.      Menjual beli ayat – ayat Allah dalam usaha mencari massa. Berdakwah untuk partai.
10.  Menumbuhkan Konfederasi semu dengan partai-partai sekuler
11.  Mengotori akhlaqul karimah ( jujur, terus terang, memenuhi janji dll)
12.  Melahirkan sifat sombong  dan meremehkan orang lain
QS Al Mukminun : 53
13.  Secara tidak langsung dia telah menghasut berdusta pada para nabi dan rasul
14.  Membiasakan diri untuk berbohong Al Anfal : 58
ينصب لكل غادر لوا، يوم القيامة
15.  menumbuh suburkan sikap tasyabbuh pada orang kafir
16.  memberi peluang kepada orang kafir untuk beristihza dengan Al Islam  QS Al An’am 108
17.  Memberi angin segar kepada musuh – musuh  Islam untuk mengetahui  security Islam dan harakah Islamiyyah
18.  Menafikan peran Ulama dan menghilangkan kedudukan mereka dimata masyarakat padahal merekalah yang memiliki Ilmu dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, karena mereka sudah tidak lagi dita’ati dan dijadikan sebagai pemimpin lantaran kebijaksanaan hukum berada di tangan mayoritas
19.  Memupuskan minat dan semangat tafaqu fi din dan menyibukan diri dengan hal – hal yang tidak bermanfaat
20.  Menyebabkan terhentinya Ijtihad, karena tidak ada istilah mujtahid dan muqollid dalam barometer demokrasi semuanya adalah mujtahid tanpa perlu memiliki perangkat ijtihad atau melihat kepada dalil – dalil syar’I
21.  Membuat api dalam sekam/ senjata makan tuan
22.  Duduk sejajar  bersama dengan mereka dibawah penderitaan jutaan umat islam
Firman Allah dalam QS An Nisa : 140 :
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam, (QS. 4:140)
23.  Sistem ini memadukan antara Haq dan bathil, Jahiliyyah dan Islam serta antara Ilmu dan Kebodohan
VI.             KESIMPULAN
Setelah kita mengetahui karakter asli sang demokrasi yang sangat di puja dan di puji oleh umat manusia, dilihat dari sisi syar’I ternyata demokrasi itu sama saja dengan agama yang menyusup kedalam agama, sebagaimana yang disebutkan oleh Ust. Abdul Mun’im Musthofa halimah dalam kitabnya (Ath Thoghut) : beliau berikan definisi demokrasi adalah agama yang memiliki pandangan tersendiri terhadap alam nyata, kehidupan dan manusia. Demokrasi adalah pecahan dari sekulerisme yang ditegagkan diatas dasar memisahkan antara agama dengan politik dan kehidupan. Yang menjadi milik Allah adalah milik Allah, seperti masjid, gereja , pendopo dan biara. Yang menjadi milik raja juga milik raja, yakni segala urusan dunia lain dengan berbagai sisinya yang bersifat umum dan khusus[18]
VII.          PENUTUP.
Alhamdulillah dengan izin Allah dan pertolonganNya semata kami dapat menyelesaikan makalah ini, yang mungkin disana sini masih banyak kekurangan dari isi makalah ini. Semoga ini semua dapat berguna untuk masa depan Islam yang gemilang dalam rangka menegakkan syariat Islam di muka bumi. Amiin.






DAFTAR PUSTAKA

1.      Al Qur’anul Karim
2.      Hukmu Al Islam Fi Ad Dimukratiyyah Wa At Ta’addudu Al Hizbiyyah,
Abdul Mun’im Mustofa Halimah-Penerbit Al Markaz Ad Dauly Li Ad Dirasah Al Islamiyyah, London – cet kedua th. 1420 H/ 2000 M
3.      Al Islamiyyun Wa Sarabu Ad Dimukratiyyah,
Abdul Ghani ibn Muhammad Ibn Ibrohim Ibn Abdul Akrim Ar Rahhal, penerbit : Muasasah mu’tamin , cet.pertama th. 1413 H
4.      Ad Dimukratiyyah Fi Al Mizan,
Sa’id Abdul Adhim, penerbit : Daarul Furqan
5.      Tafsir Al Qur’anul Al Adhim Juz I ,
Imam Ibnu Katsir, penerbit Al Maktabah Al ‘Ashriyyah- Beirut
6.      50 destruktif Demokrasi, Pemilu dan Partai, terjemahan
Syaikh Abdul Majid Ibn Mahmud Ar Reimy, penerbit : Pustaka Al Hars Lampung Cet. Kedua, Maret 1999
7.      Thoghut, terjem.
Abdul Mun’im Musthofa Halimah, Penerbit Pustaka At Tibyan Solo, cet pertama Oktober 2000
8.      Majalah Suara Hidayatullah, 03/XII/Juli 1999
9.      Ilmu Negara, Buku Panduan Mahasiswa, Max Boli Sabon
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Cet. I 1992
10.  Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial, terjm.
Penerjemah : Lukman Hakim. Penerbit : PT Tiara Wacana Yogya, cet. I Mei 1992
11.  Kamus Ilmiah Populer,
Pius A Partanto-M. Dahlan Al Barry, penerbit : Arkola- Surabaya




[1] Al Islamiyyun wa Sarab Ad Dimukratiyyah, hal 38
   Hukmul Islam Fi Dimukratiyah wata’adudu Al Hizbiyyah, hal 17
   Ilmu Negara, hal 167

[2]Ad Dimukratiyyah Fi Al Mizan, hal 31
[3] Hukmul Islam Fi Dimukratiyah wata’adudu Al Hizbiyyah, hal 17
   Al Islamiyyun wa Sarab Ad Dimukratiyyah, hal 38
[4] Hukmul Islam Fi Dimukratiyah wata’adudu Al Hizbiyyah, hal 17-18

5Kamus Ilmiah Populer, hal 100
[6] Ilmu Negara, hal 167
[7] Suara Hidayatullah-03/XII/Juli 1999, hal 52-53
[8] Ilmu Negara, hal 168-170
[9] Ad Dimukratiyah Fi Al Mizan, hal 31
[10] Ilmu Negara, hal 167-168
[11] Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial, hal 275-279
[12] Ilmu Negara, Hal  167-181
[13] thaghut, hal 144-148
[14] Hukmul Islam Fi Dimukratiyyah wa Ta’adudu Al Hizbiyyah, hal 75-77
[15] Tafsir Al Qur’an Al Adhim, Juz 1 hal 217
[16] Ad Dimukratiyah Fi Al Mizan, hal 31
[17] beberapa pilihan yang kami nukil dari kitab : 50 destruktif Demokrasi, Pemilu dan partai

[18] Thoghut, hal 213

1 komentar:

Unknown mengatakan...

keren........... bangetzzzz

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes