Cari Blog Ini

JOIN THE CARAVAN

Get Gifs at CodemySpace.com Get Gifs at CodemySpace.com

Jumat, 09 Desember 2011

Wanita Sebagai Kepala Negara


Dasar-Dasar dari Al Qur'an

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم.
Ibnu Abbas berkata," maknanya kaum laki-laki (suami) menjadi umara'. Kaum wanita (istri) harus mentaatinya dalam hal-hal yang diperintahkan Allah untuk taat. Wujud ketaatan istri kepada suami berupa berbuat baik kepada keluarga suami, menjaga hartanya, sedang kelebihan suami atas istri adalah dengan emmberi nafkah dan usahanya bekerja keras (membiayai keluarga)." [Tafsiru ath Thabari juz 5/37].

Imam Ibnu Katsir berkata," Maksudnya seorang laki-laki menjadi kepala, pembesar, penguasa atas perempuan dan orang yang meluruskan perempuan kalau ia bengkok " atas apa yang Allah lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain" maksudnya karena kaum laki-laki lebih utama dari kaum wanita dan laki-laki lebih baik dari wanita. Karena itulah nabi khusus laki-laki saja, demikian juga penguasa tertinggi berdasar sabda Rasulullah :
لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
" Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita." Diriwayatkan oleh imam Bukhari dari hadits Abdurahman bin Abu Bakrah dari ayahnya, demikian juga kedudukan peradilan dan lain-lain.." [Tafsiru al Qur'an al 'Adzim 1/435].

Imam Al Qurthubi berkata," Maknanya kaum laki-laki memberi nafkah dan melindungi kaum wanita, juga karena di antara kaum laki-laki ada para penguasa, para amier dan orang-orang yang berperang sedang hal itu tidak ada di kalangan wanita. " [Tafsiru al Qurthubi / Al Jami'u li Ahkami al Qur'an 5/168].

Imam Al Qasimi berkata," Maknanya kaum laki-laki berkuasa atas kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan mereka yaitu kaum laki-laki atas kaum  wanita . Para ulama telah menyebutkan kelebihan kaum laki-laki : akal, kemauan kuat, kekuatan, ketangkasan, memanah (ahli perang) dan di anatar kaum laki-laki itu diangkat para nabi, di antara mereka diangkat menduduki jabatan  al imamah al kubra (kepala negara) dan imamah shugra, jihad, adzan, khutbah, kesaksian dalam seluruh urusan hukum, hak menjadi wali dalam nikah, talak, ruju', jumlah istri (boleh poligami-pent), tambahan bagian dan ashobah (dalam warisan). Mereka mempunyai  jenggot dan surban. Orang yang dirinya sempurna (laki-laki) berhak menjadi pemimpin atas yang kurang (tidak sempurna, yaitu perempuan)." [Tafsiru al Qasimi / Mahasinu at Ta'wil 5/130]..

Dasar dari As Sunah :

عن أبي بكرة أن النبي r لما بلغه أن فارسا ملكوا إبنة كسرى قال : لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة.

Dari Abu Bakrah bahwasanya Nabi ketika sampai berita orang-orang Persia mengangkat putri Kisra sebagai raja, beliau bersabda," Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita." [HR. Bukhari no. 4425,7099, Tirmidzi dan Nasa'i].

عن أبي سعيد الخذري : خرج رسول الله في أضحى او فطر الى المصلى فمر على النساء فقال : يا معشر النساء تصدقن فإني اريتكن أكثر أهل النار. قالت : و بم يا رسول الله؟. قال: تكثرنا اللعن و تكفرن العشير. ما رأيت من ناقصات عقل و دين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن. قلن : و ما نقصان قلنا يا رسول الله ؟ قال : اليس شهادة المراة مثل نصف شهادة الرجل ؟ قلن : بلى. قال :فذالك من نقصان عقلها. اليس إذا حاضت لم تصل و لم تصم ؟ قلن : بلى. قال : فذالك من نقصان دينها.

Dari Abu Sa'id al Khudriy bahwasanya Rasulullah keluar pada hari Iedul Adha atau Fitri..dan melewati kaum wanita maka beliau bersabda," Wahai kaum wanita, (banyaklah) bersedekah karena aku melihat kalian (maksudnya kaum wanita) sebagai mayoritas penduduk neraka. Mereka bertanya," Kenapa ya Rasulullah ?" Beliau bersabda," Kalian banyak mencela dan mengingkari nikmat (nafkah suami). Saya tidak pernah melihat orang-orang yang kurang akal dan diennya yang lebih cepat menguasai laki-laki yang teguh hati melebihi kalian. Mereka bertanya,"Apa kekurangan dien dan akal kami itu ya Rasulullah ?" Beliau bertanya," Bukankah kesaksian perempuan sama dengan setengah kesaksian laki-laki ?" Mereka menjawab," Ya." Beliau berkata," Itulah kekurangan akal perempuan. Bukankah bila seorang wanita haidh ia tidak shalat dan shaum ?" Mereka menjawab," Ya." Beliau berkata," Itulah kekurangan diennya." [HR. Bukhari no. 304, 1462, Muslim no. 80, 889, Ibnu Majah no. 1288, AL Baghawi no. 19].

PENDAPAT  PARA ULAMA SALAF:

Imam Al Khithabi berkata," Dalam hadits tersebut [disebutkan] seorang wanita tidak boleh memegang kepemimpinan dan peradilan. Juga disebutkan seorang wanita tidak menikahkan dirinya sendiri atau menjadi wali dari akad nikah perempuan lain." [Fathul Bari 8/162]..
Imam Al-Qurtuby berkata," Mereka (para ulama`) telah bersepakat seorang perempuan tidak boleh menjadi imam [penguasa], sekalipun mereka masih berbeda pendapat mengenai kebolehan seorang perempuan menjadi hakim dalam hal-hal yang kesaksian seorang wanita diterima didalamnya." [Tafsir Al Qurthubi 1/270].
Imam Ibnu Hazm berkata," Tak seorangpun dari seluruh kelompok ahlu kiblat [umat Islam] membolehkan kepemimpinan seorang wanita." [Al Imamatu Al 'Udzma hal. 246].
Imam al-Baghowi berkata," Mereka bersepakat bahwa seorang perempuan tidak bisa menjadi imam dan hakim karena seorang imam harus keluar untuk menegakkan urusan jihad dan mengurusi urusan kaum muslimin, sedang seorang hakim harus tampil untuk menyelesaikan perselisihan padahal seorang perempuan itu aurot tidak boleh tampil dan dia itu lemah untuk mengurusi sebagian besar pekerjaan. Juga karena perempuan itu kurang [tidak sempurna] padahal kepemimpinan dan peradilan merupakan perwalian yang paling sempurna sehingga tidak pantas dipegang kecuali oleh laki-laki yang sempurna." [Syarhu Sunah  10/77].
Imam Al-Ghozali berkata," Syarat keempat : laki-laki. Kepemimpinan tidak boleh dipegang seorang perempuan sekalipun dia mempunyai sifat kesempurnaan dan independent. Bagaimana mungkin seorang perempuan dicalonkan untuk jabatan kepemimpinan padahal dia tidak berhak atas jabatan peradilan dan persaksian dalam sebagian besar pemerintahan." [Fadhoihu al Bathiniyah 180 dari Ad Dumaiji hal. 245].
Imam Abu Ya'la dalam Al Ahkamu al Sulthaniyah menyebutkan seorang imam (khalifah) harus memenuhi empat syarat :
1.Dari suku Quraisy.
2.Mempunyai sifat yang harus ada pada diri seorang qadhi, yaitu ; merdeka, baligh, berakal, berilmu, adil.
3.Mampu mengurus dan memimpin urusan perang, politik dan menegakkan hudud (hukum-hukum pidana) tanpa ada perasaan iba / takut.
4.Orang yang paling utama dalam masalah dien dan ilmu."
Imam al Qalqasyandi dalam Ma'atsiru al Inaafah fi Ma'alimi al Khilafah menambahkan tiga syarat, yaitu :
5.Laki-laki.
6.Pemberani dan tangkas.
7.Sehat akalnya dan baik diennya. [Catatan kaki Al Ahkamu Al Sulthaniyah Al Mawardi hal. 31].

FATWA ULAMA' KONTEMPORER.

1.Syaikh Said Hawa berkata:
" Disyaratkan bagi seorang imam atau kholifah haruslah seorang laki-laki karena tabiat seorang perempuan tidak sesuai untuk memimpin negara dan menanggung tugas-tugas sebagai kepala negara berupa tugas-tugas yang melelahkan, pekerjaan yang terus menerus, memimpin tentara dan mengatur semua urusan." [Al Islam hal. 380].
2.Dr. Abdullah ad Dumaiji berkata :
" Dalam Al Qur'an banyak terdapat ayat yang menunjukkan laki-laki didahulukan atas perempuan, seperti firman Allah :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أمواله

"Kaum laki-laki (suami) itu menjadi pemimpin atas kaum wanita (istri) atas apa yang Allah lebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian yang lain (istri) dan atas apa yang harta yang mereka  nafkahkan." [QS. An Nisa' :34]
Nabi juga memberitahukan perempuan itu mempunyai dua kekurangan : akal dan dien, padahal kepimpinan memerlukan kesempurnaan fikiran, akal dan kecerdasan. Karena itu tidak diterima kesaksian wanita kecuali kalau bersamaan dengan seorang laki-laki. Allah telah mengingatkan kesesatan dan kealpaan mereka dengan firman-Nya :
أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى
" (agar) Jika salah satu dari mereka lupa maka yang lain mengingatkan yang lupa." [QS. Al Baqarah : 282].
Sebagaimana juga kepemimpinan menuntut keluar dalam banyak acara, bercampur baur dengan laki-laki, memimpin tentara dan lain sebagainya. Hal ini berbahaya (dilarang) bagi wanita berdasar syariat dengan firman Allah :
و قرن في بيوتكن
" Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian." [QS. AL Ahzab :33] dan ayat-ayat lain." [Al Imamatu al Udzma hal. 244-245].

3.Dalam Mukhtashor Fatawa Daarul Ifta' Al Mishriyah (Komisi Fatwa Majelis Ulama Mesir) hal. 356 dimuat fatwa mufti Mesir Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf tertanggal 4 Mei 1952 M. Fatwa beliau keluar sehubungan adanya pertanyaan mengenai keikut sertaan wanita dalam pemilu dan menjadi calon legislatif dalam parlemen Mesir. Beliau menyebutkan Islam menjunjung tinggi hak-hak wanita, di antaranya hak untuk menuntut ilmu. Beliau berfatwa," …..Islam melarang wanita untuk adzan umum (adzan memanggil jama'ah laki-laki dan perempuan shalat jama'ah di masjid-pent), mengimami shalat kaum laki-laki dan kepemimpinan  umum atas kaum muslimin serta menjadi hakim. Orang yang mengangkatnya menjadi pemimpin berdosa, bahkan berdasar pendapat jumhur (mayoritas ) ulama keputusan hukumnya batal (tidak sah). Islam juga melarang wanita memegang  urusan perang dan memimpin tentara. Islam tidak membolehkan wanita membantu tentara kecuali sebatas yang sesuai dengan kehormatan diri mereka. Ini semua demi kebaikan wanita dan demi menjaganya serta mencegah terjadinya fitnah atas diri si wanita serta mencegah masyarakat dari sebab yang akan menghancurkan bangunan masyarakat……tak seorang perempuanpun pernah menjadi pemimpin, tidak pada masa beliau dan tidak pula pada masa khulafaur rasyidin tidak pula pada masa para raja dan amir sesudah mereka, mereka juga tidak menghadiri majlis-majlis musyawarah beliau besama para shahabat muhajirin dan anshar…." [Ad Dimuqratiyah fi al Mizan hal. 60-62].


WANITA MENJADI QADHI (HAKIM) :
Mayoritas --- kalau tidak dikatakan seluruh --- ulama` tidak memperbolehkan seorang wanita menjadi hakim, hanya imam Abu Hanifah dan Ibnu Jarir ath Thobari saja yang membolehkan wanita menjadi hakim, itupun terbatas dalam hal-hal yang kesaksian seoang wanita diterima .
Menurut Imam Al Mawardi, syarat untuk menjadi hakim ada 7 (tujuh). Beliau berkata," Tidak boleh memegang jabatan peradilan kecuali orang yang telah sempurna syarat-syaratnya yang dengannya ia jelas bisa diikuti dan keputusannya bisa dilaksanakan yaitu :
1.laki-laki. Syarat ini mengumpulkan dua sifat :
a) baligh. Orang yang belum baligh tidak terkena pena (taklf-pent) dan perkataannya tidak mempunyai pengaruh hukum atas dirinya sendiri, sehingga atas orang lain lebih tidak mempunyai pengaruh hukum. b) laki-laki. Adapun perempuan [tidak boleh menjadi hakim] karena tidak mencapai derajat wilayah (perwalian, pemimpin) sekalipun perkataannya bisa bernilai hukum.  Imam Abu Hanifah berpendapat," Seorang perempuan boleh menjadi hakim dalam hal-hal yang kesaksiannya sah dan tidak boleh dalam hal-hal yang kesaksiannya tidak sah. Imam Ibnu Jarir Ath Thobari bahkan berpendapat nyeleneh dengan membolehkan wanita menjadi hakim dalam seluruh urusan hukum. Namun pendapat yang seperti ini tidak diperhitungkan karena ditolak oleh ijma` dan firman Allah Ta'ala :

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أمواله

"Kaum laki-laki (suami) itu menjadi pemimpin atas kaum wanita (istri) atas apa yang Allah lebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian yang lain (istri) dan atas apa yang harta yang mereka  nafkahkan." [QS. An Nisa' :34] maksudnya (kelebihan dalam hal) akal dan fikirannya, karena itu kaum wanita tidak boleh menjadi pemimpin atas kaum laki-laki. [Al Ahkamu al Sulthaniyah hal. 129-130].
Imam Ibnu Qudamah berkata," Ringkasnya, disyaratkan tiga hal pada diri seorang hakim. Pertama: sempurna, sempurna ada dua macam ; kamalul ahkam (sempurna hukum-hukum) dan kamalul khilqah (fisik). Adapun kamalul ahkam baru dianggap bila telah memenuhi empat hal : baligh, berakal, merdeka dan laki-laki. Diceritakan dari Ibnu Jarir beliau tidak mensyaratkan harus laki-laki karena perempuan boleh manjadi mufti, sehingga ia boleh juga menjadi hakim. Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menjadi hakim dalam selain hudud (hukum pidana) karena ia boleh menjadi saksi dalam hal itu (selain hudud). Dalil pendapat kami adalah sabda Rasulullah :
ما أفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
Juga karena hakim itu dihadiri oleh majlis-majlis orang yang bersengketa dan laki-laki, dan untuk hal itu dibutuhkan kesempurnaan pendapat, akal dan kecerdasan. Padahal wanita kurang akalnya, sedikit pendapatnya dan tidak boleh menghadiri majlis-majlis laki-laki dan kesaksiannya tidak diterima sekalipun bersamanya ada seribu wanita  sepertinya selama tidak ada kesaksian laki-laki. Allah telah mengingatkan kesesatan dan kealpaan mereka dengan firman-Nya :

أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى
" (agar) Jika salah satu dari mereka lupa maka yang lain mengingatkan yang lupa." [QS. Al Baqarah : 282].
Karena itu wanita tidak boleh memegang imamah udzma , tidak pula menjadi wali (gubernur) beberapa daerah. Karena itu Rasulullah, salah satu khalifahnya (khulafaur rasyidun) dan orang sesudah mereka tidak pernah mengangkat wanita sebagai hakim, tidak pula menjadi gubernur sebuah daerah, menurut riwayat yang telah sampai kepada kami. Kalau memang boleh, tentulah secara umum seluruh zaman tidak pernah kosong dari hal itu."  [Al Mughni 14/12-13].

PENUTUP
Bagi seorang muslim, yang harus diikutinya adalah Al Qur'an, As Sunah dan ijma' salaful ummah. Mereka tidak akan melawan ketiga sumber hukum Islam ini dengan perkataan siapapun. Sebagaimana ditegaskan imam Al Mawardi tadi, pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ibnu Jarir ath Thabari tertolak, karena bertentangan dengan nash dan ijma'. Dalam hal ini, nash-nash yang menjadi dalil larangan wanita menjadi pemimpin merupakan nash yang muhkamat, tegas dan jelas tanpa ta'wilan.  Beliau tidak mengingkari kebesaran, keilmuan dan jasa besar kedua imam ini, namun kebenaran lebih berhak untuk diikuti.  Dari sini kita semakin menyadari, yang ma'shum hanyalah Al Qur'an, As Sunah dan ijma' salaful ummah. Selain itu bisa salah bisa benar, bila benar bisa diikuti dan bila salah kita tidak boleh mengikutinya.
Karena itu, kita tak perlu bingung dengan sebagian tokoh umat Islam yang membolehkan wanita untuk menjadi kepala negara dan turut serta dalam pemilu, politik dan MPR/DPR dengan alasan Islam memberikan persamaan hak kepada mereka sejajar dengan kaum laki-laki. Bila kita mengikuti ketiga sumber hukum Islam tadi kita sudah berada di atas rel yang lurus dan benar. Kita juga bisa memahami sebenarnya para " tokoh " kita sudah tak memandang persoalan ini berdasar kaca mata Islam. Mereka sudah terkontaminasi dengan pemikiran-pemikiran sekuler di luar Islam. Dalil bisa saja dipelintir, hanya cocok untuk zaman dahulu, tokoh anu membolehkannya, dalil-dalilnya lemah, memasung hak wanita, diskriminatif, kondisi darurat dan seribu satu alasan lainnya. Yang jelas, seorang muslim yang baik tidak akan mempermainkan ayat-ayat Allah dan sunah-sunah Rasulullah. Menta'wil ayat-ayat mutasyabihat untuk disesuaikan dengan kepentingannya saja sudah dicap Allah dengan " dalam hatinya ada kesesatan " [QS. Ali Imran :7], apalagi  yang mencoba mengotak-atik nash-nash yang muhkamat. Wallahu A'lam bish shawab.


Sumber :
1.         Tafsir ath Thabari.
2.         Tafsir al Qurthubi.
3.         Tafsir Ibni Katsir.
4.         Tafsir al Qasimi.
5.         Fathul Bari : Ibnu Hajar.
6.         Syarhu Sunah : AL Baghawi.
7.         Al Imamatu al Udzma : Abdullah Ad Dumaiji.
8.         Al Mughni :Ibnu Qudamah.
9.         Al Islam : Sa'id Hawa.
10.       Al Ahkamu al Sulthaniyah. : Al Mawardi.
11.       Al Dimuqrathiyah fil Miezan : Sa'id Abdul Adzim.vvKumpulan makalah

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes